Sintang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar, – Gomez Satria meminta kejelasan mengenai perkembangan laporan dugaan tindak pidana di bagian Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Sintang, Kalimantan Barat, serta status pengaduannya di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sintang.Juma’at 16/10/2026.
Gomez mengatakan, persoalan yang dialaminya telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku sudah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Namun, menurut keterangannya, Samuel Raga, yang dilaporkannya, hingga saat ini belum dipanggil atau diperiksa.
Selain mempertanyakan perkembangan laporan tersebut, Gomez juga meminta penjelasan mengenai status pengaduan Propam yang disebut telah dicabut atau dihentikan penanganannya. Ia mempertanyakan siapa yang mengambil keputusan, apa dasar keputusan tersebut, dan bagaimana proses pemeriksaan yang telah dilakukan.
Persoalan lain yang turut disorot adalah keberadaan mobil miliknya yang sebelumnya disebut berada di Polsek Senaning, tetapi kemudian dipindahkan tanpa sepengetahuannya.
Gomez berharap Polres Sintang memberikan penjelasan resmi mengenai setiap persoalan tersebut agar terdapat kepastian hukum atas laporan dan pengaduan yang telah disampaikannya.
1. Status Laporan Tipidum Polres Sintang Perlu Diperjelas
Gomez Satria mengatakan, laporan yang disampaikannya ke bagian Tipidum Polres Sintang telah berlangsung cukup lama.
Ia mengaku telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, berdasarkan keterangannya, Samuel Raga sebagai pihak yang dilaporkan belum dipanggil atau diperiksa hingga saat ini.
Atas kondisi tersebut, Gomez meminta penyidik menjelaskan secara terbuka status laporan yang disampaikannya.
Menurutnya, kepastian mengenai perkembangan laporan penting agar pelapor mengetahui apakah perkara masih dalam tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, memerlukan kelengkapan bukti, atau telah diambil keputusan lain sesuai ketentuan hukum.
Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan oleh Polres Sintang, antara lain:
– Apakah laporan Gomez Satria telah diterima secara resmi dan tercatat dalam administrasi kepolisian?
– Apa status penanganan laporan tersebut saat ini?
– Langkah penyelidikan atau penyidikan apa yang telah dilakukan?
– Apakah Samuel Raga telah dimintai klarifikasi atau dipanggil sebagai pihak terlapor?
– Jika belum, apakah terdapat pertimbangan prosedural yang mendasarinya?
– Apakah terdapat perkembangan atau keputusan resmi yang telah disampaikan kepada pelapor?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan catatan administrasi dan perkembangan penanganan perkara.
Belum dipanggilnya pihak terlapor tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran prosedur. Namun, penjelasan mengenai status laporan diperlukan agar pelapor memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pengaduannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari penyidik Tipidum Polres Sintang mengenai status terkini laporan Gomez Satria.
2. Status Pengaduan Propam: Dicabut Pelapor atau Dihentikan Institusi?
Selain laporan di Tipidum, Gomez juga mempertanyakan status pengaduannya di Propam Polres Sintang.
Ia meminta penjelasan mengenai informasi pencabutan pengaduan tersebut, terutama mengenai siapa yang mengajukan pencabutan, kapan hal itu dilakukan, serta apa dasar dan konsekuensi administratifnya.
Dalam hal ini, terdapat perbedaan penting antara pencabutan pengaduan oleh pelapor dan penghentian penanganan pengaduan oleh institusi.
Jika pengaduan memang dicabut oleh Gomez, perlu dipastikan adanya dokumen atau keterangan yang menjelaskan tindakan tersebut.
Sebaliknya, apabila penanganan pengaduan dihentikan oleh institusi, perlu diperjelas status administrasi pengaduan, dasar keputusan, serta mekanisme yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Gomez mempertanyakan apakah dirinya telah memperoleh penjelasan yang memadai mengenai proses tersebut dan apakah pihak yang dilaporkannya telah dimintai klarifikasi.
Untuk memastikan persoalan ini, Propam Polres Sintang perlu menjelaskan:
1. Nomor dan status administrasi pengaduan Gomez Satria, apabila dapat disampaikan kepada pelapor.
2. Apakah pengaduan benar-benar dicabut oleh pelapor atau penanganannya dihentikan oleh institusi.
3. Tanggal dan dasar administrasi keputusan tersebut.
4. Apakah telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor dan pihak yang diadukan.
5. Apakah terdapat hasil pemeriksaan atau pemberitahuan resmi yang telah disampaikan kepada Gomez Satria.
6. Mekanisme yang tersedia apabila pelapor mempertanyakan prosedur atau hasil penanganan pengaduan.
Kejelasan tersebut penting untuk membedakan status administrasi pengaduan dari kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran anggota Polri.
Gomez berharap Propam memberikan penjelasan agar ia mengetahui secara pasti bagaimana pengaduannya ditangani.
3. Samuel Raga Disebut Belum Dipanggil, Gomez Meminta Penjelasan
Gomez Satria kembali mempertanyakan mengapa Samuel Raga, yang dilaporkannya, disebut belum dipanggil atau diperiksa, sementara dirinya telah dua kali memberikan keterangan kepada kepolisian.
Ia meminta Polres Sintang menjelaskan apakah Samuel Raga telah dimintai klarifikasi, apakah pemanggilan telah direncanakan, atau apakah terdapat tahapan lain yang sedang dilakukan penyidik.
Menurut Gomez, kejelasan tersebut penting karena perkara yang dilaporkannya telah berlangsung cukup lama.
Meski demikian, status pemanggilan Samuel Raga belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan Gomez. Kepastian mengenai hal tersebut memerlukan konfirmasi resmi dari penyidik.
Penyidik juga perlu menilai setiap keterangan dan bukti secara objektif serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasannya sesuai prosedur hukum.
4. Status Mobil Gomez Satria Juga Belum Mendapat Kejelasan
Persoalan lain yang dipertanyakan Gomez adalah keberadaan mobil miliknya yang sebelumnya disebut berada di Polsek Senaning.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi kendaraan tersebut setelah mobil itu disebut telah dipindahkan.
Gomez meminta penjelasan mengenai lokasi terkini kendaraan, pihak yang memindahkan, waktu pemindahan, serta dasar administrasi atau hukum yang digunakan.
Jika kendaraan tersebut pernah berada dalam penanganan kepolisian, Polsek Senaning dan Polres Sintang perlu memberikan penjelasan mengenai status kendaraan serta riwayat pemindahannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila pemindahan dilakukan oleh pihak lain, identitas pihak tersebut dan dasar kewenangannya juga perlu ditelusuri.
Sampai berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai lokasi terkini mobil tersebut maupun dokumen yang menjelaskan dasar pemindahannya.
5. Dasar Hukum dan Hak atas Kepastian Hukum
Persoalan ini berkaitan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan hak kepada setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam konteks penanganan laporan, prinsip tersebut menegaskan pentingnya proses yang profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat dugaan pemerasan, salah satu ketentuan yang dapat ditelaah berdasarkan fakta adalah Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur pemerasan dengan unsur-unsur tertentu dan mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada fakta dan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana. Besarnya sanksi adat maupun pemindahan kendaraan tidak otomatis membuktikan terjadinya pemerasan atau penggelapan.
Karena itu, dugaan yang disampaikan Gomez perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan.
6. Gomez Meminta Kapolda Kalbar dan Pengawas Internal Memberikan Perhatian
Atas persoalan yang dialaminya, Gomez Satria meminta Kapolda Kalimantan Barat, Irwasda Polda Kalbar, serta Bidpropam Polda Kalbar menelaah penanganan laporan dan pengaduannya sesuai kewenangan masing-masing.
Ia berharap ada kejelasan mengenai status laporan di Tipidum, status pengaduan Propam, alasan pencabutan atau penghentian penanganan apabila memang terjadi, serta perkembangan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
Gomez juga meminta kepastian mengenai keberadaan mobil miliknya dan dasar pemindahan kendaraan tersebut.
Menurutnya, penjelasan resmi diperlukan agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu tidak terus menimbulkan ketidakpastian.
7. Redaksi Meminta Klarifikasi Resmi Polres Sintang
Untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang, redaksi meminta Polres Sintang memberikan keterangan mengenai:
– Status terkini laporan Gomez Satria di Tipidum.
– Status administrasi dan tindak lanjut pengaduan Gomez di Propam.
– Dasar pencabutan atau penghentian penanganan pengaduan apabila memang telah dilakukan.
– Status pemanggilan atau pemeriksaan Samuel Raga.
– Lokasi terkini dan riwayat pemindahan mobil Gomez Satria.
– Mekanisme yang dapat ditempuh Gomez apabila masih mempertanyakan hasil atau prosedur penanganan laporan dan pengaduannya.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi Samuel Raga dan pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Hingga berita ini disusun, status terkini laporan Tipidum, status administrasi pengaduan Propam, serta keberadaan mobil Gomez Satria belum dapat dipastikan melalui keterangan resmi pihak kepolisian. Pernyataan bahwa Samuel Raga belum dipanggil atau diperiksa bersumber dari keterangan Gomez Satria dan masih memerlukan konfirmasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjamin pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik.
Penulis : Rinto Andreas










