JAKARTA, gabungnyawartawanindonesia.co.id – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pengujian UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Menurut Hendardi, putusan tersebut merupakan langkah penting bagi penguatan negara hukum, kesetaraan warga negara di hadapan hukum, dan supremasi sipil.
“Putusan ini harus dibaca sebagai koreksi konstitusional terhadap sistem peradilan yang selama ini memungkinkan status keprajuritan menjadi dasar membawa tindak pidana umum ke yurisdiksi peradilan militer,” ujar Hendardi, Jumat (17/10/2026).
Ia menilai selama ini penanganan kasus pidana umum anggota TNI melalui peradilan militer berpotensi melahirkan impunitas, konflik kepentingan, hingga reviktimisasi terhadap korban sipil.
Hendardi juga mengapresiasi Koalisi Masyarakat Sipil yang berani menempuh jalur konstitusional untuk koreksi norma hukum negara.
*#PutusanMK #PeradilanMiliter #SETARAInstitute #SupremasiSipil #ReformasiTNI #NegaraHukum*
*Hendardi Sebut Putusan MK Momentum Akhiri Impunitas Militer TNI*
*JAKARTA –* Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyebut putusan MK soal UU Peradilan Militer sebagai momentum untuk mengakhiri segala bentuk impunitas.
“Putusan MK merupakan momentum untuk memastikan prinsip equality before the law berlaku tanpa pengecualian,” tegas Hendardi.
Ia menekankan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kepastian perkara telah diproses, tetapi harus menjamin proses yang independen, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, dalam negara demokratis, militer adalah institusi pertahanan yang harus bekerja dalam kerangka konstitusi dan berada di bawah kontrol demokratis otoritas sipil.
“Supremasi sipil memastikan kekuatan militer dijalankan sesuai mandat dan batas hukum. Profesionalisme TNI justru akan semakin kuat ketika tunduk pada sistem peradilan yang akuntabel,” jelasnya.
Putusan ini juga dimaknai sebagai upaya menghentikan normalisasi impunitas (assault on culture of impunity).
*#ImpunitasTNI #SupremasiSipil #MahkamahKonstitusi #ReformasiPeradilan #TNIProfesional #HukumMiliter*
*SETARA Desak Revisi UU Peradilan Militer Dua Tahun Mendatang*
*JAKARTA –* SETARA Institute mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Peradilan Militer menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi waktu paling lama dua tahun.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan putusan MK tidak boleh jadi alasan menunda reformasi.
“Pemerintah dan DPR harus segera memulai revisi secara terbuka dengan meaningful participation, melibatkan masyarakat sipil, kelompok korban, dan ahli hukum,” kata Hendardi (17/10/2026).
Revisi tersebut, menurutnya, harus mengatur tegas perbedaan tindak pidana militer dan umum, pembagian yurisdiksi, serta integrasi peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung.
Hal itu penting agar independensi kekuasaan kehakiman terjamin dan tidak berada dalam pengaruh rantai komando militer.
“Kepercayaan masyarakat terhadap TNI akan semakin kuat apabila setiap dugaan tindak pidana ditangani secara adil,” pungkasnya.
*#RevisiUUPeradilanMiliter #DPRRI #MahkamahAgung #ReformasiSektorKeamanan #SETARA #Hendardi #HukumTNI*










