GabungnyawartawanIndonesia.co.id. Pandeglang Banten – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan mencuat di Cikuya Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten.
Seorang istri almarhum ibu MANIS Binti Alm. Mad Saleh (51) warga Kp. Cikuya RT 011/002, Desa Cikuya, Kec. Sukaresmi, harus menanti keadilan setelah haknya sebagai ahli waris diduga tidak disalurkan utuh.
Laporan informasi resmi telah diterima Kepolisian Sektor Patia, Polres Pandeglang pada Hari Kamis, 15 Oktober 2026, Jam 12.00 WIB.
Laporan informasi tersebut teregister dan ditangani Piket Reskrim Bripka Aril Mandaril, S.H.
Kronologi yang di rangkuman istri almarhum.
Suami pelapor, Alm. EENG Bin Alm. Ahmad, meninggal dunia pada 20 April 2026
Tujuh hari setelah kematian, datang oknum RT ABDUL ROHIM alias CENANG alias DANGDUT ke rumah duka. Oknum tersebut meminta KTP pelapor (Manis), KTP anak-anak atas nama SAEPUL BAHRI dan MASRAN, KTP Almarhum, dan Kartu Keluarga dengan alasan akan mengurus uang santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Seminggu kemudian, Ibu Manis diajak ke Bank BRI Labuan untuk pembuatan buku rekening.
Beberapa minggu kemudian diajak ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang Puncaknya, pada Selasa, 13 Oktober 2026, Jam 08.00 WIB, di Kp. Cikuya, setelah dipanggil habis Maghrib ke rumah oknum RT tersebut (diantar ojeg Sdr. Saep), Ibu Manis hanya diberikan uang sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) sambil berkata _”INI BU UANGNYA UDAH ADA
Padahal, publik mengetahui santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta meninggal dunia nilainya jauh di atas sebelas juta rupiah yakni bisa mencapai Rp. 42 Juta (Jaminan Kematian + Beasiswa + dll). Ada selisih yang sangat besar yang patut dipertanyakan.
“Ini bukan soal Rp. 11 juta, ini soal hak janda di tinggal wafat dan anak yatim. Ibu Manis butuh biaya hidup dan kejelasan. Kalau memang santunan itu Rp. 42 juta, kemana sisanya? kasus ini jadi sorotan dan pertanyaan masyarakat luas publik berharap Kapolsek Patia, Kapolres Pandeglang.
“Polda Banten.buka Hak santunan kematian, ini uang negara, dan terduga pelaku wajib di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku. Uang santunan kematian tidak boleh ada pemotongan oleh oknum RT atau siapapun,” Ungkapnya.
Kapolres Pandeglang & Polsek Patia segera melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil terduga, Sdr. RT ABDUL ROHIM alias CENANG alias DANGDUT atas dugaan tindak pidana (Penipuan dan Penggelapan).
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang wajib transparan, berapa nominal asli santunan Alm. EENG BIN AHMAD yang dicairkan? Ke rekening siapa?
Bank BRI Labuan diminta membuka untuk melakukan klarifikasi rekening Ibu Manis untuk audit.
Pemerintah Desa Cikuya & Kecamatan Sukaresmi Pandeglang Banten harus evaluasi kinerja oknum RT yang memanfaatkan hak duka warga.
Kasus Ibu Manis adalah cerminan masih banyaknya warga miskin yang tidak paham haknya. Negara harus hadir, jabatan dan kekuasaan jangan sampai di pakai untuk alat merampas hak rakyat, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok,
Penutup M sutisna tim GWI.










