Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di salah satu wilayah Kabupaten Pandeglang. Seorang pria berinisial HK (43) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 10 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa pelapor, para korban, sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan tenaga medis guna memperoleh Visum et Repertum sebagai alat bukti pendukung.
Berdasarkan hasil penyidikan, HK berhasil diamankan pada 13 Mei 2026 dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan demi kepentingan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dengan para korban untuk melakukan perbuatan cabul secara berulang saat para korban berada di rumah.
Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keberanian korban menjadi titik awal terbongkarnya dugaan kejahatan tersebut hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Banten dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara, satu lembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Atas dugaan perbuatannya, HK dipersangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas utama dalam penegakan hukum.
“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan tidak boleh mendapat ruang di tengah masyarakat. Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan tuntas agar para korban memperoleh keadilan serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Maruli.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan masing-masing.
“Perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau para orang tua, keluarga, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, dan seluruh warga agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitarnya. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Keberanian untuk melapor dapat menjadi langkah awal dalam menyelamatkan masa depan anak dan mencegah munculnya korban lainnya,” pungkasnya.
Polda Banten memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain menuntaskan proses hukum terhadap tersangka, kepolisian juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan para korban memperoleh pendampingan hukum, layanan psikologis, serta perlindungan secara menyeluruh demi mendukung proses pemulihan mereka.










