PANDEGLANG – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan (RSP) di SMP Negeri 2 Angsana, Kabupaten Pandeglang, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp788.990.000, menuai sorotan. Sejumlah dugaan terkait kualitas material, penerapan keselamatan kerja, hingga lemahnya pengawasan menjadi perhatian Gabungan Organisasi Wartawan (GOW-Banten).
Koordinator GOW-Banten sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, secara resmi telah menyampaikan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang disebut sebagai Ketua Tim Pelaksana Program Satuan Pendidikan (P2SP) terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam surat konfirmasi itu, GOW-Banten meminta penjelasan mengenai dugaan bahwa rangka baja ringan yang digunakan dalam pekerjaan belum dapat dibuktikan memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana dipersyaratkan dalam pengadaan pemerintah. Selain itu, GOW-Banten juga mempertanyakan mekanisme pengadaan material, dokumen pendukung mutu, serta sistem pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
Tak hanya itu, hasil pemantauan di lapangan juga memunculkan pertanyaan mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Sejumlah pekerja disebut bekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, sementara keberadaan konsultan pengawas di lokasi proyek dinilai minim.
Saat dikonfirmasi, Agustian, yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMP Negeri 2 Angsana, menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat selama empat hari sehingga belum mengetahui secara menyeluruh proses pelaksanaan proyek.
“Saya baru menjabat Plt Kepala Sekolah baru empat hari. Pihak dinas kemarin mau ke sini, mungkin ada kegiatan lain jadi tidak jadi datang. Kalau sama konsultan pengawas belum pernah ketemu, paling komunikasi lewat HP,” ujar Agustian.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap proyek yang dibiayai menggunakan anggaran negara. Dalam praktiknya, konsultan pengawas memiliki peran penting untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, jadwal pelaksanaan, serta ketentuan K3.
Sementara itu, Kodir, yang sebelumnya disebut sebagai Ketua Tim Pelaksana Program Satuan Pendidikan (P2SP), memberikan tanggapan berbeda. Ia menyatakan bahwa dirinya bukan Ketua Tim P2SP pada proyek revitalisasi tersebut.
“Mohon maaf, saya bukan Ketua Tim P2SP revit. Terkait klarifikasi itu boleh saja kita sambil ngopi,” ujarnya.
Menurut GOW-Banten, jawaban tersebut belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan, terutama mengenai dokumen SNI dan TKDN material, mekanisme pengawasan, serta dugaan minimnya penerapan K3 dan SMK3 di lokasi pekerjaan.
Raeynold Kurniawan menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, proyek revitalisasi yang menggunakan anggaran APBN harus diawasi secara ketat oleh seluruh pihak yang memiliki kewenangan.
“Kami menilai pengawasan terhadap proyek ini perlu menjadi perhatian. Jika benar ditemukan pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan K3, konsultan pengawas jarang berada di lokasi, atau terdapat pertanyaan mengenai kesesuaian material, maka hal-hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Tujuan kami bukan menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi meminta penjelasan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Raeynold.
Ia juga mempertanyakan peran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Konsultan Pengawas, serta Tim Pelaksana Program Satuan Pendidikan (P2SP) dalam memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan keselamatan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang terkait proyek tersebut, termasuk mengenai dokumen pendukung material, mekanisme pengawasan, penerapan K3 dan SMK3, serta pihak yang bertanggung jawab sebagai Ketua P2SP.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim investigasi GWI










