PANDEGLANG – Polemik dugaan adanya iuran sebesar Rp100 ribu per siswa dalam pelaksanaan kegiatan Haflah Akhirussanah dan pelepasan siswa Tahun Pelajaran 2025/2026 di SDN Perdana 3, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, mendapat tanggapan resmi dari Kepala SDN Perdana 3, Mulyadi.
Sebelumnya, Redaksi Wartanusantara7.com telah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi Nomor: 031/Red-WN7/Klarifikasi/VI/2026 kepada Kepala SDN Perdana 3 sebagai bentuk pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Surat tersebut berisi sepuluh poin pertanyaan terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya penghimpunan dana sebesar Rp100 ribu per wali murid, mekanisme pengumpulan dana, pihak yang mengelola, hingga kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan surat edaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang.
Menanggapi surat konfirmasi tersebut, Kepala SDN Perdana 3, Mulyadi, memberikan klarifikasi.
«”Saya klarifikasi, kegiatan Haflah Akhirussanah SDN Perdana 3 sama sekali tidak memungut iuran ataupun penghimpunan dana. Kegiatan sepenuhnya diserahkan kepada pengurus komite dan swadaya wali murid,” ujar Mulyadi.»
Pernyataan tersebut berbeda dengan informasi yang sebelumnya dihimpun awak media dari sejumlah narasumber di lapangan.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu kepada salah seorang guru sebelum kegiatan berlangsung.
«”Waktu sebelum acara memang ada iuran Rp100 ribu per wali murid. Saya sendiri menyerahkan Rp100 ribu kepada salah satu dewan guru,” ungkap narasumber.»
Sementara itu, Wakil Ketua Komite SDN Perdana 3 sebelumnya juga menyampaikan bahwa pada awalnya kegiatan sempat direncanakan batal karena belum ada dana yang terkumpul dari wali murid. Setelah dana terkumpul, menurutnya, kegiatan akhirnya tetap dapat dilaksanakan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Wakil Ketua Komite juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang terkumpul dan menyebut pengelolaan penerimaan dana dilakukan oleh pihak sekolah. Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang dimintakan klarifikasi kepada Kepala SDN Perdana 3.
Atas adanya perbedaan keterangan tersebut, persoalan mengenai mekanisme pembiayaan kegiatan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang sekaligus Pimpinan Redaksi Wartanusantara7.com, Jaka Somantri, mengatakan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers.
“Kami menghormati hak jawab yang telah disampaikan Kepala SDN Perdana 3. Namun, adanya perbedaan informasi antara keterangan kepala sekolah dengan beberapa narasumber tentu perlu diklarifikasi lebih lanjut agar seluruh fakta menjadi terang. Pers berkewajiban menyampaikan informasi secara berimbang kepada masyarakat,” ujarnya.
Jaka menambahkan, apabila seluruh pembiayaan memang berasal dari swadaya masyarakat melalui komite sekolah, maka mekanisme penghimpunan dana, bentuk kesepakatan, serta pertanggungjawaban penggunaannya sebaiknya disampaikan secara terbuka.
“Transparansi penting untuk menghindari kesalahpahaman. Ketika muncul informasi yang berbeda di ruang publik, penjelasan yang utuh akan menjadi jawaban terbaik bagi masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah telah menyampaikan hak jawabnya dengan menegaskan bahwa tidak ada pungutan maupun penghimpunan dana oleh sekolah. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi komite sekolah maupun pihak lain yang ingin memberikan penjelasan tambahan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”
Team investigasi GWI










