GabungnyawartawanIndonesia.co.id. SERANG, – Seorang pria muda berinisial M.A mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Korban mengaku mengalami kerugian setelah memberikan uang muka (DP) sebesar Rp50 juta kepada seorang pria yang dikenal dengan panggilan Unah, yang diduga menawarkan tanah yang ternyata bukan miliknya.
Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula pada 24 November 2025 sekitar pukul 23.45 WIB.
Saat itu, korban ditawari sebidang tanah kebun seluas sekitar 2.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Waringin, Kecamatan Mancak.
Tanah tersebut ditawarkan melalui perantara dengan nilai transaksi borongan sebesar Rp75 juta.
Sebelum melakukan transaksi, korban bersama pihak penjual sempat melakukan survei lokasi.
Korban mengaku tertarik dengan lahan yang ditawarkan dan menanyakan legalitas tanah tersebut.
Namun, menurut pengakuan korban, dokumen yang ditunjukkan hanya berupa SPPT atau bukti pembayaran pajak.
Setelah menyerahkan uang muka sebesar Rp50 juta, korban kemudian mengetahui bahwa lahan yang ditawarkan diduga merupakan milik orang lain.
Merasa dirugikan, korban meminta bantuan saudaranya, Welly, yang juga menjabat sebagai Ketua GWI DPC Cilegon, untuk menelusuri kebenaran status kepemilikan tanah tersebut.
Welly kemudian melakukan penelusuran dan mengumpulkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pemasaran tanah tersebut.
Dalam proses mediasi, Unah disebut berjanji mengganti objek tanah dengan sebidang sawah yang berlokasi di wilayah yang sama dengan luas sekitar 1.300 meter persegi.
Selanjutnya dilakukan musyawarah yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk tokoh yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah tersebut.
Dalam pertemuan itu, disebutkan telah tercapai kesepakatan bahwa persoalan dianggap selesai apabila dilakukan penebusan lahan senilai Rp40 juta.
Namun, menurut Welly, ketika dana penebusan telah disiapkan, muncul informasi bahwa lahan sawah yang dijanjikan sebagai pengganti ternyata sudah beralih status melalui Akta Jual Beli (AJB).
Kondisi tersebut membuat pihak korban merasa kecewa dan menduga adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dalam objek tanah tersebut.
Waktu uang sudah siap untuk penebusan, ternyata tanah itu sudah menjadi AJB.
Kami kaget karena tidak ada pemberitahuan kepada kami.
“Ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Welly.
Akibat perkembangan tersebut, korban yang sempat menahan diri akhirnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum.
Korban juga berencana melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat apabila tidak ada penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan korban.
Kasus ini pun masih menjadi polemik dan berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila tidak ditemukan solusi yang disepakati oleh seluruh pihak.
(Welly/ Red).










