Ketua Projo Muda Kota Tangerang Halasson Sigalingging Laporkan Akun Medsos ke Polres, Diduga Cemarkan Nama Baik

banner 468x60

Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Tangerang – Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging, resmi melaporkan salah satu akun media sosial ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan setelah namanya viral di dunia maya dengan tuduhan sebagai penipu terkait nominal uang Rp60 juta.

Kasus ini mencuat dari sebuah unggahan video yang menyebut Sigalingging menawarkan diri mengurus pendampingan kasus leasing kendaraan roda empat, namun kemudian dituding tidak memberikan kejelasan atas penanganan perkara tersebut. Video itu juga mengaitkan laporan yang sebelumnya telah dibuat oleh pengunggah di Polres Metro Tangerang Kota pada tahun 2024.

Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (29/03/2026), Sigalingging membeberkan kronologi sebenarnya. Ia menjelaskan bahwa persoalan bermula dari permintaan seseorang berinisial “DM” yang memintanya mendampingi kasus penarikan kendaraan oleh pihak leasing.

“Saya sudah menolak hingga lima kali karena mengetahui latar belakang yang bersangkutan. Namun karena orang tuanya memohon langsung, saya akhirnya hanya membantu mengarahkan ke rekan saya untuk pendampingan,” tegas Sigalingging.

Ia menegaskan, sejak awal telah dijelaskan bahwa proses pendampingan dilakukan oleh rekannya secara profesional, termasuk mekanisme kuasa hukum dan tahapan penyelesaian perkara. Bahkan, ketika tidak ada titik temu dengan pihak leasing, “DM” diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polresta Tangerang dan Polda Banten, yang kemudian disetujui oleh yang bersangkutan.

Namun dalam prosesnya, Sigalingging mengungkapkan bahwa “DM” justru tidak kooperatif. Meski telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai pelapor, yang bersangkutan tidak pernah hadir.

“Padahal keterangannya sangat dibutuhkan penyidik. Bahkan saat kuasa hukum sudah mengatur jadwal pemeriksaan, dia tidak merespons hingga akhirnya menghilang dan tidak bisa dihubungi selama sekitar enam bulan,” ungkapnya.

Situasi berubah ketika pada November 2024, “DM” justru melaporkan Sigalingging ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam proses penyelidikan, Sigalingging mengaku telah memberikan seluruh bukti kepada penyidik.

“Hasilnya, perkara tersebut dinilai prematur dan tidak cukup bukti. Rekan saya juga telah bekerja secara profesional, sehingga kasus itu tidak berlanjut,” jelasnya.

Meski demikian, persoalan kembali memanas pada 26 Maret 2026. Sigalingging mengaku didatangi langsung oleh “DM” di kawasan Perumahan Pondok Arum dan dilontarkan tudingan sebagai penipu di hadapan warga.

Tak berhenti di situ, tudingan tersebut kemudian kembali diunggah ke media sosial hingga viral, bahkan disertai narasi yang menyeret kinerja Polres Metro Tangerang Kota.

“Ini jelas merugikan saya secara pribadi dan mencemarkan nama baik saya. Bahkan narasi di media sosial juga memancing opini publik seolah-olah pihak kepolisian tidak bekerja,” tegasnya.

Atas dasar itu, Sigalingging resmi melaporkan “DM” ke Polres Metro Tangerang Kota pada 28 Maret 2026 dengan nomor laporan: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengunggah video berinisial “DM” belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Redaksi: gabungnyawartawanindonesia.co.id

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *