Cilegon |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Menurut hasil investigasi dari nara sumber di sekolah “kepala sekolah” membenarkan adanya pungutan biaya Rp.350.000; (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) persiswa dan jumlahnya lebih dari 1.100 (seribu seratus ) terdiri dari kelas 7 sampai kelas 9 untuk acara ke baduy dengan “TEMA TRIP BADUY”.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Pihak Disdik Cilegon, Dugaan Ada Bisnis Dengan Pihak SMP Negeri 2 Cilegon.

Kami dari beberapa media datangi dinas pendidikan kota cilegon bertemu dengan ibu kadis (heni), pendidikan & budaya di kota cilegon dan didampingi Kepala Bidang SMP (Suhanda) senin 01/12/2025.

mengelak baru mengetahui, saat Konfirmasi Ke Dinas Pendidikan Seolah Hal Ini Ada Kewajaran dan meminta kami awak media untuk datang kesekolah untuk meluruskan.

Disini kami menduga adanya main mata, antara dinas pendidikan dan pihak sekolah pasal merujuk pada biaya Rp.350rb di kali jumlah siswa yang nilainya hampir Setengah Milyar.

Ini sangat jelas adanya dugaan banyak kelebihan dan keuntungan dalam bisnis di lingkungan pendidkan sekolah tingkat SMP khususnya.

Berdasarkan regulasi, 1. Pasal 12 huruf b Permendikbud 75/2016, yang menyatakan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

2. Pasal 423 KUHP Mengatur Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Pejabat Publik Yang Menyalahgunakan Kekuasaannya Untuk Memaksa Orang Lain Memberikan Sesuatu, Membayar Atau Menerima Pembayaran, Atau Melakukan Pekerjaan Untuk Kepentingan Pribadi Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum.

3. Pasal 368 KUHP huruf C yaitu Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum: Ada Niat Untuk Mendapatkan Keuntungan Secara Tidak Sah.,

Sangat disayangkan pihak dinas pendidikan & kebudayaan kota cilegon menutup mata dalam permasalahan ini, jangan jangan ada main mata dalam keuntungan ini.

Kami akan melanjutkan ke pemerintah kota cilegon dan aparat penegak hukum (APH) yang belum kami konfirmasi terkait ini dan kami akan melihat perkembangan selanjutnya dan meminta adanya langkah – langkah lebih superhensif untuk keberlangsugan pendidikan kita yang bebas pungli dan bebas dari korupsi.

Ada pun bunyi Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan ini mengatur sejumlah ketentuan berikut, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan ayat 1 dan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib Membiayainya.

Ayat 2. Bila Ada Siswa Tidak Mampu Maka Yang Harus Bertanggung Jawab Adalah Pemerintah, Dinas Pendidikan Dan Pihak Sekolah HARUS DITUNTUT sesuai Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pelaku Perundungan (Yang Bisa Masuk Kategori Kekerasan Terhadap Anak)

(Red)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh