Jakarta ll gabungnyawartawanindonesia.co.id ll
Sabtu, 15 November 2025 Kejaksaan Tinggi Riau menggelar Foccus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh seluruh Jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau, bertempat di Aula Sasana H.M Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, S.H., M.H menyampaikan ucapan Terima kasih kepada rekan- rekam Jaksa yang telah hadir dalam kegiatan ini. Adapun kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas kita sebagai Jaksa terutama dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan juga memperdalam pemahaman kita dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026.
Untuk itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, S.H., M.H berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan serius dan mencermati apa saja nanti yang akan disampaikan oleh narasumber.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala BPKP Provinsi Riau Evenri Sihombing. Dalam penyampaiannya, Kepala BPKP Provinsi Riau Evenri Sihombing pada pokoknya menyampaikan bahwa pendekatan akuntansi dan hukum harus berjalan selaras agar nilai kerugian keuangan negara dalam Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dapat dihitung secara komprehensif serta dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, sangat penting antara penyidik dan auditor bersinergi sejak tahap awal dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Disamping itu, Kepala BPKP Provinsi Riau Evenri Sihombing juga menekankan pentingnya strategi percepatan perolehan eviden kerugian keuangan negara.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi selanjutnya oleh Narasumber yakni Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Dr. Ratih Andrawina Seminar, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Dr. Ratih Andrawina Seminar, S.H., M.H menguraikan perubahan mendasar dalam filosofi dan struktur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional termasuk penguatan prinsip keseimbangan antara perbuatan dan sikap batin, konsep living law, pertanggungjawaban Pidana korporasi serta prinsip individualis pidana yang memberi ruang lebih luas bagi hakim dalam menentukan sanksi.
Dalam kesempatan tersebut juga, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Dr. Ratih Andrawina Seminar, S.H., M.H juga membahas perkembangan hukum pidana pasca penetapan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan Foccus Group Discussion ini menegaskan komitmen Kejakaaan Tinggi Riau untuk meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dan juga mempererat koordinasi antar lembaga untuk memastikan penegakan hukum sesuai ketentuan terbaru.
Red

















