Bogor ll gabungnyawartawanindonesisa.co.id ll Praktek penyalahgunaan bahan bakar minyak BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah hukum polres Bogor.
Pertamina dan aparat penegak hukum ( APH ) kini didesak untuk tidak tutup mata,atas maraknya kegiatan penganggsu dan penimbunan solar subsidi yang merugikan negara hingga ratusan juta perbulan.sabtu 18/10/25.
Ketika tim investigasi memberhentikan satu buah mobil keri, dengan plat no A 1379 yN diduga membawa puluhaan solar bersubsidi.
Ketika di kompirmasi salah satu supir insial BU kepada awak media saya belanja dari SPBU jaga baya pak,ini punya UD ( caleg) untuk pemblanjan tiga hari sekali.ujar supir insial BU kepada awakmedia
Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 mengatur sangsi pidana bagi setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan / ataw niaga bahan bakar minyak (BBM ) bersubsidi.
Pelaku dapat di pidana,penjara paling lama enam tahun dan denda palingtinggi Rp 60 miliar.