Pada hari minggu 18 januari 2026, Kondisi Jalan Raden Fattah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dinilai telah melampaui batas kelalaian. Ruas jalan yang menjadi akses vital masyarakat dan penopang perekonomian lokal itu kini berubah menjadi kawasan kumuh, dipenuhi tumpukan sampah, saluran drainase tersumbat, serta bau menyengat yang mengancam kesehatan warga.
Situasi ini memicu kemarahan publik. Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, bersama Pemerintah Kota Tangerang dan pihak Kecamatan Ciledug, dinilai melakukan pembiaran berkepanjangan terhadap kerusakan lingkungan dan infrastruktur dasar. Padahal, kewajiban negara dalam menjaga fungsi jalan dan lingkungan hidup telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap hujan turun, genangan air dengan mudah meluap ke badan jalan. Kondisi tersebut bukan disebabkan faktor alam semata, melainkan akibat drainase yang tidak berfungsi karena minimnya pemeliharaan. Akibatnya, kemacetan, bau busuk, serta potensi penyebaran penyakit menjadi risiko nyata yang harus ditanggung warga setiap hari.
Ironisnya, di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek maupun keterangan jadwal pemeliharaan rutin. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait program, kegiatan, dan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Lebih jauh, pembiaran kondisi jalan dan drainase tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 ayat (1), yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kewajiban pemeliharaan jalan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan bertanggung jawab atas kelayakan fungsi jalan.
Dari sisi lingkungan, kondisi kumuh dan pencemaran bau akibat sampah serta saluran air mati bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengamanatkan pemerintah untuk mencegah pencemaran dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menanggapi persoalan tersebut, Bang Zigo dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Ciledug Bersatu (MPCL1) menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan para pelaku usaha, khususnya dalam penataan lingkungan dan relokasi Pasar Lembang.
“Kami siap bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang dan para pelaku UMKM. Ratusan kios di Jalan Lembang Baru, Kelurahan Sudimara Barat, tepat di samping Alun-alun Ciledug, sudah disiapkan. Ini diharapkan menjadi solusi penataan, ketertiban, dan peningkatan kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat,” ujar Zigo.
Ia juga menegaskan komitmen aliansi untuk terlibat aktif dalam pembinaan usaha dan kolaborasi antara pengelola pasar, PD Pasar, dan masyarakat Ciledug demi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Sementara itu, Ketua Aliansi Kusnan menekankan bahwa dukungan masyarakat harus diimbangi dengan keseriusan pemerintah dalam membenahi infrastruktur pendukung.
“Kami mendukung program pemerintah, tetapi kami juga meminta Pemprov Banten, khususnya Dinas PUPR Provinsi Banten melalui UPTD wilayah Kota Tangerang yang membidangi drainase, segera melakukan normalisasi dan perbaikan saluran air menuju Pasar Lembang Baru. Jangan sampai jalan becek dan kumuh saat hujan, karena itu merugikan pedagang dan pembeli,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua RT 01/09 Kelurahan Sudimara Barat, Isroni, mengapresiasi inisiatif perbaikan sementara yang dilakukan pengelola Pasar Lembang Baru bersama aliansi masyarakat.
“Langkah tersebut cukup membantu mengurai aliran air akibat tidak berfungsinya drainase di Jalan Raden Fattah yang menjadi kewenangan PUPR Provinsi Banten. Namun kami tetap berharap ada pembenahan permanen dan perawatan rutin agar tidak berdampak pada permukiman warga,” ujarnya.
Warga menegaskan bahwa persoalan Jalan Raden Fattah bukan sekadar isu lokal, melainkan cerminan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar masyarakat. Mereka mendesak pemerintah terkait segera bertindak sesuai amanat undang-undang demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman, dan layak huni.
((Rls/Erick.H/Red)
