Pandeglang, gabungnyawartawanindonesia.co.id —Program Optimalisasi Lahan (Oplah) pertanian yang bersumber dari Kementerian Pertanian dan berlokasi di Kampung Bendungan, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menuai sorotan publik.
Meski sebelumnya telah dilakukan perbaikan pasca pemberitaan, hasil pantauan tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) pada Selasa, 30 Desember 2025, masih menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan, khususnya pada pemasangan selang irigasi pertanian.
Tim investigasi GWI yang dipimpin M. Sutisna mendapati bahwa pembenahan hanya dilakukan pada sebagian titik pemasangan selang. Namun demikian, dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis masih mencuat dan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat setempat.
Di lapangan, sejumlah kejanggalan masih ditemukan. Di antaranya, mesin diesel penggerak serta sambungan instalasi irigasi yang seharusnya berada di titik awal penampungan air belum terlihat secara jelas. Selain itu, titik akhir distribusi air ke lahan persawahan milik warga penerima manfaat juga belum dapat dipastikan, sehingga efektivitas program tersebut patut dipertanyakan.
Tak hanya itu, hingga saat ini papan informasi proyek tidak ditemukan di lokasi kegiatan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi anggaran. Masyarakat mempertanyakan kejelasan sumber dana, nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta volume dan spesifikasi pekerjaan yang dilaksanakan.
Padahal, setiap program yang bersumber dari dana negara wajib mengedepankan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara terbuka, jujur, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, pelaksanaan pembangunan di tingkat desa juga harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pengelolaan pembangunan desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan, seperti dugaan penggelembungan anggaran (mark up) atau pekerjaan fiktif, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat Desa Cihanjuang berharap pemerintah desa, dinas teknis terkait, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera melakukan klarifikasi dan audit lapangan. Langkah ini dinilai penting agar Program Oplah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi petani dan tidak terkesan sebagai proyek asal jadi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
(Red) By Eni
