Kabupaten Tangerang, gabungnyawartawanindonesia.co.id – Dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Sebuah bangunan yang disebut-sebut berizin sebagai rumah toko (ruko), diduga dialihfungsikan menjadi lapangan olahraga ONYX Padel.

Bangunan tersebut diketahui berdiri di wilayah Kelurahan Bencongan, tepatnya bersebelahan dengan SuperIndo Harapan Kita, dan menjadi sorotan karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Senin (30/03/2026).
Sebagai informasi, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan izin resmi dari pemerintah daerah yang wajib dimiliki dalam setiap kegiatan pembangunan, baik untuk mendirikan, mengubah, memperluas, maupun merawat bangunan.
PBG sendiri menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bertujuan memastikan bangunan memenuhi aspek administratif, teknis, keselamatan, serta kesesuaian tata ruang.

Selain itu, PBG juga berfungsi untuk menjamin agar penggunaan bangunan sesuai dengan peruntukannya, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja menyampaikan bahwa mandor proyek enggan memberikan keterangan kepada awak media.
“Mandor tidak mau diwawancarai, Pak. Untuk pemilik bangunan ini bernama Bos Ipan,” ujar pekerja tersebut.
Guna menggali informasi lebih lanjut, tim Awak Media mendatangi Kantor Kelurahan Bencongan . Namun, Lurah setempat tidak berada di tempat karena sedang berada di Kantor Kecamatan Kelapa Dua.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Kelapa Dua melalui pesan singkat WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.
Tim Awak Media berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Bupati Tangerang, dapat menegakkan aturan secara tegas dan terukur terkait perizinan PBG.
Hal ini penting guna menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan daerah serta menciptakan ketertiban dalam tata ruang wilayah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang juga belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan bangunan tersebut.
(Tim/Red)









