Anggaran Makan Minum Rapat Rp1,6 Miliar di Kecamatan Curug Disorot DPRD, JPK Banten Siapkan Aksi dan Laporan ke KPK

banner 468x60

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudzianto

TANGERANG – Alokasi anggaran makan dan minum rapat di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang mencapai sekitar Rp1,6 miliar dalam satu tahun anggaran menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Tangerang.

Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai peruntukan, mekanisme penganggaran, hingga dasar perhitungan yang digunakan dalam penyusunannya. Di tengah berkembangnya perhatian masyarakat, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mulai menyoroti penggunaan anggaran tersebut.

Salah satunya terlihat dari beredarnya materi publikasi Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) DPW Banten yang menyatakan rencana menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan persoalan yang mereka soroti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam publikasi tersebut disebutkan adanya dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum sebesar Rp1,6 miliar di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Selain menyoroti anggaran konsumsi rapat, materi publikasi tersebut juga menyinggung proyek pembangunan yang disebut dikerjakan tidak sesuai harapan. Namun demikian, informasi yang tercantum dalam poster tersebut masih merupakan klaim dari pihak yang menyampaikan aspirasi dan belum menjadi temuan resmi aparat penegak hukum.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfud Fudzianto, menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait anggaran tersebut. Menurutnya, DPRD akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh rincian penggunaan anggaran sebelum memberikan penilaian lebih lanjut.

“Kita akan pelajari terlebih dahulu. Yang terpenting adalah mengetahui secara rinci peruntukan, mekanisme penganggaran, serta dasar perhitungannya,” ujarnya.

Sorotan terhadap anggaran konsumsi rapat ini muncul di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah daerah. Publik menilai setiap alokasi belanja daerah perlu disampaikan secara terbuka agar dapat dipahami manfaat dan urgensinya.

Sejumlah pengamat menilai besarnya angka anggaran belum tentu menunjukkan adanya pemborosan. Sebab, alokasi tersebut bisa saja mencakup berbagai kegiatan pemerintahan selama satu tahun, mulai dari rapat koordinasi internal, pertemuan dengan unsur masyarakat, kegiatan pembinaan RT/RW, hingga forum pelayanan publik yang melibatkan banyak peserta.

Meski demikian, DPRD menilai penjelasan rinci tetap diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih setelah isu tersebut menjadi perhatian publik dan memicu respons dari sejumlah kelompok masyarakat yang menuntut adanya transparansi penggunaan anggaran.

Transparansi menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan benar-benar mendukung pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, DPRD berencana menelusuri lebih lanjut dokumen penganggaran guna memastikan seluruh alokasi telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum terdapat kesimpulan maupun temuan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran dalam penggunaan anggaran tersebut. Proses pendalaman masih berlangsung untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai penggunaan anggaran makan dan minum rapat di Kecamatan Curug.

Sementara itu, rencana aksi yang disampaikan JPK DPW Banten menunjukkan bahwa isu penggunaan anggaran daerah kini mendapat pengawasan tidak hanya dari lembaga legislatif, tetapi juga dari kelompok masyarakat yang mendorong prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.(Yopie/Jurnalis)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *