Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Klaten — Praktik culas penggerogotan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar. Kali ini, aparat Polres Klaten menguak dua kasus besar penyalahgunaan solar subsidi yang tak hanya merugikan negara, tetapi juga menampar wajah keadilan sosial. Dari bisnis ilegal ini, para pelaku diduga meraup omzet fantastis hingga Rp 200 juta per bulan.
Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (6/5/2026), yang turut dihadiri perwakilan PT Pertamina Patra Niaga sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum distribusi energi bersubsidi.
Kapolres Klaten, Moh Faruk Rozi, menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan sistematis yang memanfaatkan celah distribusi demi keuntungan pribadi.
“Solar subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru dibajak untuk kepentingan industri. Ini jelas pengkhianatan terhadap hak publik,” tegasnya.

ModusLicik: Tangki Siluman hingga “Kencing Solar”
Kasus pertama terungkap pada 7 April 2026 di wilayah Kemalang. Seorang tersangka berinisial W diamankan saat mengangkut solar subsidi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi tersembunyi. Dari kendaraan tersebut, polisi menyita sekitar 180 liter solar, lengkap dengan barcode MyPertamina dan peralatan tambahan.
Menurut Kapolres, tangki kendaraan telah diakali hingga mampu menampung jauh di atas kapasitas normal.
“Dari standar sekitar 70 liter, dimodifikasi jadi bisa menampung hingga 300 liter. Ini jelas rekayasa untuk menimbun,” ungkap Moh Faruk Rozi.
Kasus kedua lebih masif. Di wilayah Tulung pada 4 Mei 2026, polisi menggerebek praktik penimbunan solar subsidi dengan barang bukti mencapai 2.055 liter atau lebih dari dua ton. Dua tersangka, BGP dan JS, ditangkap bersama tiga kendaraan angkut dan dokumen transaksi mencurigakan.
Kasatreskrim Taufik Frida Mustofa mengungkap modus yang digunakan terbilang kotor dan terorganisir: praktik “kencing solar”.
“Solar dikumpulkan dari truk ekspedisi yang sengaja mengurangi isi tangki. Dari situ ditampung, dikumpulkan, lalu dijual kembali dalam jumlah besar,” jelasnya.
Lebih parah, praktik ini telah berlangsung selama satu tahun, dengan jaringan distribusi menjangkau kawasan industri di Solo Raya hingga Jawa Timur.
Negara Rugi, Rakyat Menjerit
Kehadiran perwakilan PT Pertamina Patra Niaga dalam konferensi pers menegaskan bahwa kejahatan ini berdampak langsung pada distribusi energi nasional.
Sales Branch Manager Yogyakarta IV Fuel, Dany Sanjaya Silitonga, menyebut pengungkapan ini sebagai langkah penting menjaga hak masyarakat.
“BBM subsidi harus tepat sasaran. Penyimpangan seperti ini merampas hak rakyat,” ujarnya.

JeratHukum Menanti
Para pelaku kini harus bersiap menghadapi konsekuensi berat. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Polres Klaten memastikan tak akan berhenti sampai di sini. Pembongkaran jaringan mafia solar subsidi akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.










