Gabungnyawartawanindonesia.co.id | MEDAN – Kota Medan kembali diguncang polemik anggaran yang memantik kemarahan publik. Di saat masyarakat masih berjibaku menghadapi banjir, jalan rusak, kemiskinan, pengangguran, persoalan sampah dan buruknya pelayanan publik, Pemerintah Kota Medan justru mengalokasikan uang rakyat sebesar Rp10 miliar untuk merehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Kebijakan yang dinilai tidak memiliki urgensi bagi kepentingan masyarakat luas itu kini berubah menjadi bola panas yang menyeret nama Wali Kota Medan Rico Waas dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn ke pusaran kritik tajam.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara terbuka menuding Kapolrestabes Medan telah memberikan keterangan yang menyesatkan publik terkait proyek rehabilitasi senilai Rp10 miliar tersebut.
Pernyataan Kapolrestabes yang mengaku belum mengetahui adanya pengalokasian anggaran rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan dinilai LBH Medan sebagai sesuatu yang sulit dipercaya dan bertentangan dengan logika administrasi pemerintahan maupun mekanisme pengadaan barang dan jasa negara.
“Bagaimana mungkin seorang Kapolrestabes tidak mengetahui adanya proyek rehabilitasi terhadap gedung yang setiap hari digunakan institusinya sendiri dengan nilai mencapai Rp10 miliar?” kritik keras LBH Medan.
Menurut LBH Medan, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sebab berdasarkan data resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, proyek rehabilitasi tersebut telah tercatat dengan Kode RUP 66841851 dan telah masuk dalam proses pengadaan yang direncanakan berlangsung pada April 2026.
Artinya, proyek itu bukan muncul secara tiba-tiba. Ada proses panjang yang harus dilalui, mulai dari identifikasi kebutuhan, survei kondisi bangunan, penyusunan dokumen perencanaan, penghitungan anggaran, hingga penetapan paket pengadaan.
Dengan kata lain, menurut LBH Medan, mustahil proyek bernilai miliaran rupiah yang menyangkut fasilitas utama Satreskrim Polrestabes Medan berjalan tanpa sepengetahuan pimpinan tertinggi di institusi tersebut.
UANG RAKYAT DIDUGA DIJADIKAN ATM KEKUASAAN
LBH Medan menilai pengalokasian dana APBD Rp10 miliar untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan merupakan bentuk kebijakan yang jauh dari rasa keadilan sosial.
Di tengah jeritan masyarakat yang membutuhkan perbaikan infrastruktur, bantuan ekonomi, penanganan banjir dan pelayanan dasar yang layak, Pemerintah Kota Medan justru memilih menggelontorkan uang rakyat untuk membangun fasilitas institusi vertikal yang anggarannya sejatinya dapat diusulkan melalui pemerintah pusat.
“Kepentingan siapa yang sebenarnya sedang diperjuangkan? Kepentingan rakyat atau kepentingan elite birokrasi dan kekuasaan?” tanya LBH Medan.
Kritik tersebut semakin tajam karena proyek serupa disebut bukan pertama kali dianggarkan.
LBH Medan mengungkap bahwa sebelumnya rehabilitasi gedung Satreskrim Polrestabes Medan telah beberapa kali muncul dalam daftar penggunaan anggaran. Salah satunya bahkan telah terealisasi, sementara penganggaran berikutnya sempat gagal setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat sipil.
Fakta berulangnya pengalokasian dana inilah yang membuat LBH Medan mencium adanya pola yang patut dicurigai.
DUGAAN KONGKALIKONG MENGUAT
LBH Medan secara tegas menyatakan menduga adanya hubungan yang tidak wajar antara Pemerintah Kota Medan dan Polrestabes Medan dalam proyek rehabilitasi tersebut.
Menurut LBH, muncul kesan adanya upaya memaksakan penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak memiliki korelasi langsung dengan kebutuhan mendesak masyarakat Kota Medan.
“Dugaan kongkalikong antara Wali Kota Medan dan Kapolrestabes Medan patut didalami secara serius. Karena yang digunakan adalah uang rakyat, maka rakyat berhak mengetahui siapa yang mengusulkan, siapa yang menikmati dan siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini,” tegas LBH Medan.
Pernyataan tersebut menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Medan maupun Polrestabes Medan yang hingga kini belum mampu memberikan penjelasan memadai kepada publik mengenai urgensi proyek bernilai fantastis tersebut.
DPRD, BPK, KPK DAN APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA TURUN TANGAN
LBH Medan mendesak DPRD Kota Medan untuk segera menggunakan fungsi pengawasannya terhadap penggunaan APBD.
Selain itu, lembaga tersebut juga meminta aparat penegak hukum, auditor negara, serta lembaga pengawas pengadaan barang dan jasa untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perencanaan hingga penganggaran proyek rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
“Jangan sampai APBD Kota Medan berubah menjadi bancakan kepentingan elite sementara rakyat hanya menjadi penonton penderitaan yang terus berulang,” pungkas LBH Medan.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Medan Rico Waas maupun Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn belum memberikan klarifikasi atas tudingan LBH Medan terkait dugaan pembohongan publik dan dugaan kongkalikong dalam proyek rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan senilai Rp10 miliar tersebut.










