gabungnyawartawanindonesia.co.id | Pematangsiantar – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas) melalui patroli rutin di wilayah hukumnya, Kamis (9/4/2024).
Kegiatan patroli ini tidak hanya berfokus pada pengaturan arus lalu lintas, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat pengguna jalan. Edukasi dan imbauan disampaikan secara langsung guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di Kota Pematangsiantar.
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, IPTU Friska Susana, S.H., melalui Kanit Turjagwali IPDA Horas Mula Gabe Tambunan, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami dari Satlantas Polres Pematangsiantar memberikan imbauan dan edukasi dengan pendekatan humanis agar masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujar IPDA Horas Tambunan.
Ia menambahkan, edukasi yang diberikan meliputi penggunaan helm berstandar SNI, kelengkapan surat kendaraan, hingga larangan berkendara secara ugal-ugalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, personel Satlantas juga ditempatkan di sejumlah titik rawan kemacetan, seperti persimpangan utama, kawasan pasar, dan jalur padat kendaraan.
“Personel kami disiagakan untuk mengatur arus lalu lintas, mengurai kemacetan, serta menjaga keamanan pengguna jalan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Satlantas Polres Pematangsiantar juga secara intensif melakukan penertiban terhadap kendaraan odong-odong atau kereta kelinci yang masih beroperasi di jalan raya.
Langkah ini diambil karena odong-odong dinilai tidak memenuhi standar keselamatan kendaraan, berpotensi menyebabkan kecelakaan, serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Dalam pelaksanaannya, Satlantas mengedepankan langkah persuasif melalui sosialisasi dan imbauan kepada para pengemudi dan pemilik odong-odong agar tidak beroperasi di jalan umum, khususnya di kawasan wisata dan permukiman.
Namun demikian, penindakan tegas tetap dilakukan bagi pelanggar. Petugas akan menghentikan kendaraan, melakukan penilangan, hingga memberikan teguran keras jika masih ditemukan beroperasi di jalan raya.
“Odong-odong tidak diperbolehkan melintas di jalan umum karena tidak memenuhi standar keselamatan, seperti tidak adanya sabuk pengaman dan sistem pengereman yang memadai,” tegasnya.

Satlantas juga mengarahkan agar operasional odong-odong dibatasi hanya di area wisata tertentu dan tidak dijadikan sebagai moda transportasi umum.
Upaya ini diharapkan mampu menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, sekaligus mencegah potensi konflik dengan angkutan umum lainnya.
Dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas, Satlantas Polres Pematangsiantar optimistis kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas akan terus meningkat demi keselamatan bersama.










