Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Langkat – Aroma dugaan penyimpangan dalam proyek renovasi SMP Negeri 2 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat mulai tercium kuat. Hasil investigasi awak media di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan yang patut menjadi perhatian serius aparat pengawas maupun penegak hukum.
Selain dugaan pekerjaan yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan spesifikasi teknis, proyek tersebut juga dinilai minim transparansi. Tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, sumber dana, nama kontraktor, konsultan pengawas maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Lebih mengejutkan lagi, saat awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek, tidak terlihat adanya pengawas teknis dari instansi PUPR maupun perwakilan pihak sekolah yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung.
Padahal proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat seharusnya berada dalam pengawasan ketat guna memastikan mutu pekerjaan sesuai kontrak dan tidak menyimpang dari perencanaan.
Dari dokumentasi yang diperoleh, tampak adanya pembongkaran bangunan lama, pemasangan kolom baja, pembangunan dinding baru, hingga pekerjaan yang diduga menyentuh struktur utama bangunan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar teknis pekerjaan yang dilakukan.

KPA dan PPK Jangan Cuci Tangan
Dalam proyek pemerintah, publik menilai tidak cukup hanya kontraktor yang dimintai pertanggungjawaban. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak yang memiliki kewajiban memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika benar tidak ada pengawasan yang maksimal di lapangan, maka publik berhak mempertanyakan fungsi kontrol yang seharusnya dijalankan oleh KPA, PPK maupun pihak terkait lainnya.
Masyarakat juga mempertanyakan bagaimana pekerjaan dapat berjalan sementara tidak terlihat pengawas teknis yang mengontrol mutu pekerjaan setiap hari.
“Jangan sampai setelah proyek selesai baru diketahui ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Ketika uang negara sudah dibayarkan, yang dirugikan adalah masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Praktisi Hukum Sumut: Bisa Mengarah ke Ranah Pidana
Praktisi Hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar, SH., MH., menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan dokumen kontrak.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya penyimpangan pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi.
“Jika terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, tidak sesuai volume, atau terdapat pembiaran dalam pengawasan yang mengakibatkan kerugian negara, maka aparat penegak hukum dapat mendalami adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.”
Ia menjelaskan bahwa pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proyek, mulai dari pelaksana, pengawas, PPK hingga pihak yang memberikan persetujuan pembayaran pekerjaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil audit dan fakta hukum yang ditemukan.

Desakan Audit Menyeluruh
Temuan investigasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang wajib dijawab secara terbuka:
- Berapa nilai anggaran renovasi SMP Negeri 2 Tanjung Pura?
- Mengapa papan informasi proyek tidak dipasang?
- Siapa konsultan pengawas proyek tersebut?
- Mengapa pengawas teknis dari PUPR maupun pihak sekolah tidak terlihat saat pekerjaan berlangsung?
- Apakah pekerjaan yang dilakukan telah sesuai gambar kerja dan RAB?
- Apakah terdapat perubahan struktur yang telah mendapatkan persetujuan teknis?
GabungnyaWartawanIndonesia.co.id mendesak Inspektorat Kabupaten Langkat, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, BPK, APIP, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit teknis dan audit administrasi secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Sebab apabila dugaan ketidaksesuaian juknis, lemahnya pengawasan, serta minimnya transparansi anggaran terbukti benar, maka hal itu tidak hanya mencederai prinsip akuntabilitas penggunaan uang negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPA, PPK, konsultan pengawas, maupun pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait temuan investigasi di lapangan. Sikap diam para penanggung jawab proyek justru semakin memperkuat tuntutan publik agar dilakukan pemeriksaan independen terhadap pelaksanaan renovasi SMP Negeri 2 Tanjung Pura tersebut.









