GWI Menggugat: Pemkab Pandeglang Diduga Abai, Siswa SDN 3 Cimanggu Dipaksa Belajar di Bangunan Nyaris Runtuh

banner 468x60

GabungnyaWartawanIndonesia.co.id | PANDEGLANG, 25 April 2026 — Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang diduga membiarkan siswa SD Negeri 3 Cimanggu belajar dalam kondisi membahayakan. Fakta di lapangan menunjukkan kerusakan berat yang tak kunjung ditangani, seolah keselamatan anak-anak bukan prioritas.

Sekolah Ambruk, Pemerintah Bungkam

Temuan per 21 April 2026 memperlihatkan kondisi yang tak layak disebut sebagai fasilitas pendidikan:

  • Tiga ruang kelas ambruk total, rangka baja berkarat, plafon runtuh, lantai hancur.
  • Belajar ala kadarnya, siswa dipaksa berpindah-pindah: UKS disulap jadi kelas, perpustakaan jadi ruang belajar, dan sebagian siswa harus bergantian masuk.
  • Kerusakan dibiarkan bertahun-tahun, laporan sudah berulang kali dilayangkan, namun jawaban yang diterima hanya satu: menunggu.
  • Ancaman maut nyata, atap bocor, dinding retak, struktur rapuh siap runtuh kapan saja.

Kepala sekolah, Nunung Nurhasanah, mengungkap fakta yang menohok:
“Sudah dilaporkan sejak kejadian ambruk. Tapi jawabannya hanya diminta menunggu. Kondisi ini sudah berlangsung puluhan tahun.”

Ini Bukan Sekadar Lalai, Ini Dugaan Pembiaran

GWI menilai, kondisi ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat pembiaran sistematis terhadap keselamatan anak-anak. Pemerintah daerah diduga gagal menjalankan kewajiban dasar dalam menjamin pendidikan yang layak dan aman.

Sejumlah regulasi yang diduga dilanggar:

  • UUD 1945 Pasal 31: Hak pendidikan dijamin negara, bukan sekadar janji.
  • UU Sisdiknas 2003: Pendidikan bermutu adalah kewajiban, bukan pilihan.
  • UU Pemda 2014: Pendidikan adalah urusan wajib, bukan beban yang bisa ditunda.
  • UU Perlindungan Anak 2014: Membiarkan anak dalam kondisi berbahaya bisa berujung pidana.
  • UU Bangunan Gedung 2002: Bangunan wajib dirawat, bukan dibiarkan hancur.

GWI: Jangan Tunggu Korban Jiwa Baru Bergerak

GWI menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Pemkab Pandeglang harus siap menghadapi konsekuensi hukum dan tekanan publik. Keselamatan siswa tidak boleh ditawar.

Desakan disampaikan secara tegas:

  • Segera lakukan penanganan darurat dan hentikan penggunaan ruang berbahaya.
  • Realisasikan anggaran perbaikan tanpa alasan klasik “menunggu”.
  • Transparansi publik atas alokasi dana pendidikan di Pandeglang.

Jika tidak, tragedi hanya tinggal menunggu waktu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Pandeglang belum memberikan klarifikasi resmi.


Reporter: M Sutisna
Editor: Zulkarnain Idrus

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *