BREAKING NEWS : GWI ACEH
jalan berlubang di leubu ule glee telan korban jiwa, gmbi aceh kecam lemahnya pengawasan dan desak tanggung jawab
Gabungnyawartawanindonesia.co.id.|| 27 APRIL 2026 || Bireuen, Aceh – Tragedi kecelakaan maut akibat buruknya kondisi infrastruktur jalan kembali terjadi di Kabupaten Bireuen. Seorang ibu dilaporkan meninggal dunia setelah terperosok ke dalam lubang jalan di ruas Leubu Ule Glee, tepatnya di depan Lampoh Rujak, Gampong Tringgadeng, Kecamatan Makmur, pada Sabtu (25 April 2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Peristiwa ini menuai kecaman keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Aceh. Mereka menilai kejadian tersebut bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan akibat nyata dari kelalaian dalam pengawasan serta pemeliharaan jalan oleh instansi yang bertanggung jawab.
Ketua GMBI Aceh, Zulfikar Za, menegaskan bahwa kondisi jalan yang rusak dan berlubang tanpa penanganan serius maupun rambu peringatan merupakan ancaman langsung bagi keselamatan masyarakat.
“Jalan adalah prasarana vital yang seharusnya menjamin keselamatan pengguna. Namun yang terjadi, banyak kerusakan dibiarkan berlarut-larut tanpa perbaikan ataupun tanda peringatan yang jelas. Ini bukan lagi soal kenyamanan, tetapi sudah menyangkut nyawa manusia,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (26/4).
Menurutnya, kondisi jalan di kawasan Leubu Ule Glee dan sejumlah titik lainnya telah lama dikeluhkan warga, namun belum mendapatkan penanganan yang cepat dan terukur. GMBI menilai, pembiaran terhadap kerusakan jalan yang berpotensi membahayakan pengguna dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius.
“Tragedi ini adalah bukti nyata bahwa lemahnya pengawasan infrastruktur dapat berujung fatal. Kami mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk tidak lagi menunggu korban berikutnya,” tegas Zulfikar.
GMBI Aceh secara tegas menuntut:
Perbaikan menyeluruh dan segera terhadap ruas jalan yang rusak
Pemasangan rambu peringatan di titik-titik rawan kecelakaan
Peningkatan pengawasan dan pemeliharaan jalan secara berkala
Investigasi menyeluruh untuk mengungkap adanya unsur kelalaian
Selain itu, GMBI juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai sesuai ketentuan yang berlaku.
dasar hukum tanggung jawab penyelenggara jalan
GMBI Aceh menegaskan bahwa tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, wajib memasang rambu atau tanda peringatan.
Pasal 273: Mengatur sanksi pidana bagi kelalaian:
Luka ringan/kerusakan kendaraan: penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta
Luka berat: penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta
Meninggal dunia: penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan
Mengatur kewajiban negara dan penyelenggara jalan untuk memastikan kondisi jalan tetap aman, nyaman, dan laik fungsi.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365
Menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian. Dalam konteks ini, kelalaian memperbaiki jalan atau tidak memasang rambu dapat menjadi dasar gugatan ganti rugi oleh korban atau ahli waris.
GMBI Aceh menutup pernyataannya dengan seruan agar keselamatan masyarakat ditempatkan sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
“Jangan sampai jalan rusak terus menjadi jebakan maut bagi masyarakat. Keselamatan publik harus menjadi tanggung jawab yang dijalankan dengan serius, bukan sekadar formalitas,” pungkas Zulfikar Za.
#Reporter/Perss Media GWI-ACEH (Wilayah Sabang) : MJ Eric Karno
#Sumber/Photo : M.Ali Aceh
#Rilis//RedaksiNasional : Gabungnya Wartawan Indonesia.co.id.










