WARTAWAN DIDUGA DIHALANGI LIPUTAN PROYEK SUTET PAGELARAN, GWI DESAK PIMPINAN PROYEK BERTANGGUNG JAWAB!

banner 468x60

PANDEGLANG, BANTEN – Kebebasan pers kembali menjadi sorotan. Dua orang wartawan yang hendak melakukan peliputan pekerjaan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga mengalami pembatasan akses oleh sejumlah pekerja di lokasi proyek.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi, penghormatan terhadap profesi wartawan, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan proyek infrastruktur ketenagalistrikan.

Berdasarkan keterangan Saeful Anwar, salah seorang wartawan yang berada di lokasi, dirinya bersama seorang rekan datang dengan maksud bersilaturahmi sekaligus meminta penjelasan mengenai sejumlah hal terkait pekerjaan proyek SUTET tersebut.

Dalam percakapan di lokasi, Saeful menyampaikan bahwa kedatangannya bukan untuk mengganggu pekerjaan, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik.

“Berarti kami tidak diperbolehkan berkunjung ke sini?” demikian pertanyaan Saeful kepada pekerja.

Namun, pekerja tersebut justru mempertanyakan maksud kedatangan wartawan.

“Bapak ke sini ada perlu apa?” tanya salah seorang pekerja.

Saeful kemudian menjelaskan bahwa kedatangannya untuk bersilaturahmi dan menanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan pekerjaan proyek.

Pekerja tersebut berdalih bahwa lokasi masih merupakan kawasan proyek SUTET dan menyampaikan bahwa berdasarkan arahan pimpinan, media maupun pihak lain tidak diperbolehkan berkunjung ke area tersebut.

“Karena masih kawasan proyek SUTET, dari pimpinan tidak diperbolehkan untuk media ataupun siapa pun berkunjung ke sini,” ungkap pekerja sebagaimana percakapan yang disampaikan kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian, sebab pembatasan akses terhadap lokasi proyek perlu disertai penjelasan yang jelas mengenai dasar aturan, kewenangan pihak yang memberikan larangan, serta mekanisme bagi wartawan untuk memperoleh informasi dan melakukan peliputan secara aman.

Tidak hanya persoalan akses peliputan, kondisi keselamatan kerja juga menjadi perhatian wartawan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah pekerja diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan risiko pekerjaan.

Padahal, pekerjaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya yang berkaitan dengan instalasi SUTET, memiliki potensi bahaya serius, mulai dari risiko jatuh dari ketinggian, tertimpa material, hingga bahaya kelistrikan.

Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari kontraktor pelaksana, pengawas pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap penerapan standar K3.

Apabila benar pekerja tidak menggunakan APD sesuai ketentuan dan risiko pekerjaannya, kondisi tersebut patut dievaluasi dan diperiksa oleh instansi pengawas ketenagakerjaan.

Menanggapi persoalan tersebut, Raeynold Kurniawan, Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mendesak pihak pelaksana proyek, pimpinan pekerjaan, serta instansi terkait agar tidak mengabaikan kebebasan pers dan keselamatan para pekerja.

Menurutnya, keberadaan proyek infrastruktur yang menggunakan sumber daya dan kepentingan publik harus tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai alasan kawasan proyek dijadikan dalih untuk menutup seluruh ruang informasi bagi wartawan. Kami memahami adanya aturan keselamatan, pembatasan area berbahaya, dan prosedur keamanan proyek. Namun, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat tugas jurnalistik secara sewenang-wenang,” tegasnya.

Raeynold juga meminta pimpinan proyek memberikan penjelasan resmi mengenai identitas perusahaan pelaksana, penanggung jawab lapangan, mekanisme kunjungan media, standar operasional keselamatan kerja, serta penerapan APD bagi seluruh pekerja.

Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan dugaan pelanggaran K3, pihak berwenang harus melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Persoalan ini perlu dilihat berdasarkan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), antara lain:

1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1), yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

2. Pasal 4 ayat (2) UU Pers, yang menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

3. Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang menjamin pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

4. Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

5. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja di tempat kerja.

6. Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mengatur kewajiban penyediaan dan penggunaan APD sesuai potensi bahaya pekerjaan.

7. PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sebagai landasan penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja.

Dengan demikian, apabila terdapat tindakan yang memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik secara melawan hukum dan sengaja, persoalan tersebut dapat dimintakan penanganan sesuai ketentuan UU Pers. Namun, pembatasan akses ke area kerja berbahaya demi keselamatan tidak serta-merta merupakan tindak pidana penghalangan pers.

GWI DPC Kabupaten Pandeglang meminta pimpinan proyek SUTET di Kecamatan Pagelaran segera memberikan klarifikasi terbuka atas kejadian tersebut.

Wartawan bukanlah pihak yang datang untuk mengganggu pekerjaan. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang memiliki kepentingan publik.

Jika memang terdapat larangan memasuki kawasan proyek, pihak pelaksana seharusnya memberikan penjelasan tertulis dan menyediakan mekanisme peliputan yang aman, bukan sekadar menyampaikan larangan tanpa kejelasan.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pimpinan proyek, perusahaan pelaksana, dan instansi pengawas terkait masih diperlukan.

Publik menunggu jawaban: apakah proyek SUTET tersebut telah menerapkan standar K3 secara menyeluruh, dan apakah pihak pelaksana bersedia membuka ruang klarifikasi bagi insan pers?

Sebab pembangunan infrastruktur tidak hanya berbicara tentang berdirinya menara dan tersambungnya jaringan listrik, tetapi juga tentang keselamatan manusia, kepatuhan terhadap hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

 

Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *