Tangerang , gabungnyawartawanindonesia.co.id — Pengelolaan parkir di Ruko 1B Blok BH-BJ, Kelurahan Pakulonan Barat (Pakbar), Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan.
Warga dan pemilik ruko menyampaikan keberatan terhadap penerapan sistem parkir otomatis yang dikelola PT Securindo Packatama (Secure Parking).
Keberatan tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Bersama tertanggal 14 September 2026 yang ditandatangani perwakilan warga, pemilik dan penghuni ruko bersama pihak pengelola parkir.
Perwakilan warga, Kokobix, menegaskan bahwa warga tidak menolak pengelolaan parkir. Namun, mereka meminta pihak pengelola membuka legalitas dan dasar penerapan sistem parkir otomatis.
“Kami tidak menolak parkir. Kami hanya meminta sistemnya dikaji kembali dan legalitasnya harus jelas. Kalau memang program pemerintah daerah, tentu kami mendukung,” ujar Kokobix.
Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan komunikasi serta mediasi. Warga berharap penyelesaian dilakukan melalui musyawarah.
Dalam kesepakatan tersebut, warga meminta pengelola menunjukkan sejumlah dokumen, di antaranya Perjanjian Kerja Sama (PKS), rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan, perizinan melalui DPMPTSP/OSS, serta dokumen resmi yang menjadi dasar penerapan sistem parkir otomatis.
Warga menilai keterbukaan dokumen penting untuk memastikan pengelolaan parkir memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Selain itu, warga meminta dilakukan dialog terbuka untuk membahas mekanisme dan tata kelola parkir.
Warga juga mengeluhkan dampak sistem parkir terhadap aktivitas kawasan ruko. Salah seorang warga, Dona, mengaku sejak sistem tersebut diterapkan, pengunjung ruko dinilai semakin berkurang.
“Kami berharap ada solusi dan kemudahan bagi warga maupun pengunjung. Sejak adanya sistem parkir ini, kami melihat pengunjung ruko semakin sepi,” kata Dona.
Sejumlah persoalan teknis juga menjadi perhatian, termasuk posisi dispenser karcis di area yang dinilai miring serta kondisi jalan yang dianggap kurang baik.
Salah satu poin dalam Kesepakatan Bersama adalah permintaan agar boom gate atau palang parkir otomatis dinonaktifkan sementara selama proses dialog dan mediasi berlangsung.
Pihak pengelola disebut bersedia membuka akses keluar-masuk kendaraan selama proses penyelesaian persoalan.
Lurah Pakulonan Barat, Sudrajat, S.H., M.Si., M.I.P., mengatakan pihak kelurahan hadir untuk memantau situasi dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami hanya meninjau dan memantau situasi. Persoalan pengelolaan parkir bukan ranah kelurahan untuk menentukan,” ujarnya.
Meski menyampaikan keberatan, warga menegaskan masih membuka ruang penyelesaian secara damai melalui dialog dan musyawarah.
Warga berharap pihak pengelola segera menindaklanjuti kesepakatan, terutama terkait keterbukaan legalitas dan penghentian sementara sistem parkir otomatis.
Jika kesepakatan tidak dijalankan, warga menyatakan akan menempuh langkah sesuai ketentuan yang telah disepakati, termasuk meminta fasilitas dan instalasi parkir yang dipermasalahkan dikosongkan atau dibongkar.
Polemik parkir di Ruko 1B Blok BH-BJ kini berada pada tahap pembuktian legalitas, dialog, dan pelaksanaan kesepakatan. Warga berharap seluruh pihak mengedepankan keterbukaan, musyawarah, dan kepastian hukum agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.










