Warga Desa Mekarsari Merasa Terganggu Akibat Aktivitas Perusahaan Kayu di Malam Hari Timbulkan Kebisingan 

banner 468x60

Pandeglang-Banten Rabu-19-juli-2026 /
Warga Kp.bandengan Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang para warga merasa terganggu dengan adanya suara bising dari aktivitas bongkar muat kayu di malam hari pada perusahaan kayu yang ada didesa tersebut.

Salah satu warga menyampaikan keluhan terkait aktivitas operasional bongkar-muat kayu oleh perusahaan setempat yang berlangsung pada malam hari hingga pagi hari.

​Aktivitas muat kayu pada jam istirahat malam memicu suara bising berlebih yang merampas hak tidur dan istirahat warga setempat.

Gangguan istirahat tidur yang berkepanjangan disinyalir berdampak serius pada kesehatan warga. Serta dari hasil penelusuran dan pengakuan satu warga inisial ( Um) mengatakan.” Suami saya sampai jatuh sakit akibat tidak bisa tidur semalaman itu akibat bisingnya suara suara dari kegiatan pekerjaan bongkar muat kayu di perusahaan tersebut pada malam hari apakah tidak bisa bekerja pada pagi sampai sore,karena malam waktunya kami istirahat ungkapnya.

​ Warga telah mendatangi pihak perusahaan secara baik-baik untuk bermediasi agar jadwal muat kayu dipindahkan ke siang/pagi hari. Namun, tanggapan pimpinan perusahaan dinilai kurang berempati dengan alasan “tidak bisa menentukan waktu karena tergantung kedatangan mobil”.

​Warga memohon kepada Pemerintah Desa Mekarsari, Pihak Kecamatan Panimbang, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) / Satpol PP Kabupaten Pandeglang untuk turun tangan dan memberikan sanksi atau ketegasan aturan operasional kepada perusahaan tersebut.

​Dasar Hukum & Aturan Operasional
​Aktivitas usaha yang berada di pemukiman warga wajib tunduk pada regulasi lingkungan dan ketertiban umum:

​Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan:
Baku tingkat kebisingan untuk kawasan pemukiman/perumahan ditetapkan maksimal 55 dBA. Operasional berat di malam hari yang melebihi ambang batas ini melanggar regulasi lingkungan hidup.

​Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3):
Setiap badan usaha wajib menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan pemukiman sekitar serta tidak mengganggu kenyamanan warga setempat.
​Kewajiban Izin Lingkungan & AMDAL/UKL-UPL:

Setiap usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan dan komitmen menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar (social license to operate).
​Langkah Rekomendasi Penyelesaian

Kepada kepala desa mekarsari bhabinkamkabtimas/bhabinsa.agar bisa memanggil pimpinan perusahaan untuk mediasi formal berita acara.Agar tuntutan masyarakat operasional bongkar muat kayu
Khusus pada pagi hari hingga sore hari
( Misalnya jam 07.00 sampe jam 24.00 )
Pihak perusahaan agar bisa mengatur schedule dan kordinasi dengan armada truk agar melakukan muatnya dari jam 07.00 sampai jam 24.00.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan sanksi berjenjang melalui dari teguran tertulis pembatasan aktivitas usaha,hingga evaluasi/pencabutan ijin operasional jika perusahaan terus mengabaikan dampak lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

Sampai berita ini di terbitkan pihak perusahaan kayu tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait hal tersebut dan pihak media memberikan ruang bagi pihak perusahaan yang akan memberikan klarifikasinya

 

Tony Ys tim investigasi GWI

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *