Proyek Rumah Korban Bencana Tamanjaya Jadi Sorotan, Dugaan Pasir Laut dan Efektivitas Pengawasan Dipertanyakan

banner 468x60

PANDEGLANG, BANTEN — Proyek pembangunan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana di Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN). Proyek bernilai kontrak Rp1.294.590.000 dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 itu diminta mendapat evaluasi menyeluruh menyusul dugaan penggunaan pasir laut sebagai material konstruksi serta pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.

Berdasarkan informasi pada papan proyek yang dihimpun, pekerjaan tersebut mencantumkan CV Arrahji Bussiness sebagai pelaksana dan AKATSUKI ENGINEERING sebagai konsultan pengawas. Namun, dugaan penggunaan pasir laut dan persoalan teknis lainnya masih memerlukan verifikasi lapangan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mendesak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten agar tidak mengabaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, pembangunan rumah bagi korban bencana menyangkut keselamatan, kelayakan hunian, dan kepentingan masyarakat yang membutuhkan perlindungan pemerintah.

“Anggaran lebih dari Rp1,29 miliar bukan nilai yang kecil. Kami mendesak Dinas Perkim Provinsi Banten melakukan pemeriksaan teknis secara objektif, memastikan material yang digunakan sesuai spesifikasi, serta menjelaskan bagaimana pengawasan proyek dijalankan. Jangan sampai persoalan kualitas konstruksi baru menjadi perhatian setelah bangunan selesai dan ditempati masyarakat,” tegas Raeynold.

Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi juga mencakup kondisi material, mutu campuran beton atau mortar sesuai pekerjaan, serta kesesuaian pelaksanaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak.

Dugaan penggunaan pasir laut menjadi salah satu persoalan yang perlu dijawab secara teknis. Material pasir untuk konstruksi harus memenuhi persyaratan mutu sesuai peruntukannya. Kandungan garam atau klorida yang berlebihan, khususnya pada konstruksi yang melibatkan baja tulangan, dapat meningkatkan risiko korosi apabila tidak memenuhi persyaratan dan tidak ditangani sesuai standar teknis.

Karena itu, GOW-BANTEN meminta instansi berwenang memastikan asal material, melakukan pengujian laboratorium apabila diperlukan, serta mencocokkan hasil pemeriksaan dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh diselesaikan hanya dengan pernyataan sepihak.

“Kami meminta konsultan pengawas menjelaskan hasil pengawasan material dan pekerjaan di lapangan. Jika material yang digunakan memang sesuai spesifikasi, buktikan melalui dokumen dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus ada evaluasi dan tindakan perbaikan sesuai ketentuan kontrak,” tegas Jaka.

Ia juga menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan lahan milik warga untuk pembangunan direksi keet. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diklarifikasi, termasuk mengenai persetujuan pemilik lahan dan dasar penggunaan lokasi tersebut.

Dinas Perkim Diminta Buka Penjelasan

GOW-BANTEN menyatakan permohonan audiensi diajukan untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai:

Kesesuaian material dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

Pelaksanaan pengawasan oleh konsultan pengawas dan pihak terkait.

Hasil pemeriksaan mutu material serta tindak lanjut jika ditemukan ketidaksesuaian.

Dasar penggunaan lahan warga untuk direksi keet, apabila benar terjadi.

Kesesuaian hasil pekerjaan dengan RAB, volume, dan standar kualitas yang dipersyaratkan.

Raeynold menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan indikasi ketidaksesuaian, GOW-BANTEN akan mendorong evaluasi oleh instansi berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami tidak sedang menghakimi pihak mana pun. Kami meminta persoalan ini dijawab dengan data, pemeriksaan teknis, dan keterbukaan informasi. Rumah untuk korban bencana harus dibangun dengan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan karena menyangkut keselamatan dan masa depan penghuninya,” tambahnya.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Perkim Provinsi Banten, CV Arrahji Bussiness, maupun AKATSUKI ENGINEERING yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan ini. Redaksi akan berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

GOW-BANTEN menegaskan akan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Publik juga perlu memperoleh penjelasan yang memadai mengenai penggunaan anggaran pembangunan rumah bagi korban bencana.

Catatan redaksi: Dugaan penggunaan pasir laut, persoalan pengawasan, dan penggunaan lahan warga belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum diverifikasi melalui bukti, pemeriksaan teknis, dan keterangan pihak berwenang. Pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Penulis : Team/red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *