PANDEGLANG – gabungyawartawanindonesia.co.id ll Pelaksanaan program yang dikelola oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga tidak transparan dan terkesan dikerjakan secara asal-asalan. Dugaan tersebut mencuat karena pelaksanaannya dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga menjadi sorotan masyarakat dan publik.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Mulai dari tidak jelasnya titik awal dan titik akhir pekerjaan, hingga ketiadaan rincian teknis program yang seharusnya dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Selain itu, di lokasi pekerjaan juga tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan program tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Saat dikonfirmasi, Ketua Gapoktan Desa Cihanjuang berinisial H.R. hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp. “Kunaon kitu (kenapa begitu), maksudnya gimana,” tulisnya. Jawaban tersebut dinilai tidak menjelaskan substansi persoalan dan terkesan menghindari pertanyaan terkait keterbukaan informasi program.
Sementara itu, Koordinator Penyuluh (Korluh) Kecamatan Cibaliung saat dihubungi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). “Pekerjaan tersebut sudah dimonev,” tegasnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan kondisi faktual di lapangan. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan klaim tersebut.
“Kalau sudah dimonev itu aneh, Pak. Selang air masih tergeletak di atas tanah dan belum dipendam, mesin juga belum datang. Papan informasi pun saya tidak pernah melihat, padahal saya sering melintas di lokasi,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, M. Sutisna selaku tim investigasi GWI Pandeglang menegaskan bahwa pelaksanaan program Gapoktan Desa Cihanjuang diduga kuat tidak transparan dan dikerjakan secara tidak maksimal.
“Kami sudah mencari papan informasi publik di sekitar lokasi pekerjaan, namun tidak menemukannya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan klaim monev yang disampaikan oleh pihak Korluh. “Fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan masih terkesan acak-acakan, tetapi disebut sudah dimonev. Lalu bagaimana sebenarnya hasil monitoring dan evaluasi tersebut?” tegas Sutisna.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar tidak terjadi dugaan kolaborasi yang tidak sehat antara pihak Gapoktan dan Korluh dalam pelaksanaan program. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban yang harus dijunjung tinggi demi kepentingan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik.
(Red)
