PANDEGLANG – Polemik program MBG (Makan Bergizi Gratis) di Desa Gunungbatu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, kini benar-benar memasuki titik panas. Sikap bungkam Kepala SPPG Dapur MBG milik Yayasan Cahaya Bumi Nusantara Indonesia bukan lagi sekadar dipertanyakan, tetapi dinilai sebagai bentuk pengabaian serius terhadap hak publik untuk tahu.
Gelombang kritik terus membesar setelah pihak yayasan dinilai tidak kunjung membuka data rinci anggaran dan realisasi program, sementara di lapangan muncul dugaan ketidaksesuaian antara menu yang diterima siswa dengan besaran anggaran yang disebut-sebut dialokasikan.
Koordinator GOWIL, Raeynold Kurniawan, melontarkan pernyataan keras. Ia menyebut diamnya pihak pengelola sebagai sikap yang memperburuk kepercayaan publik.
“Ini bukan dana pribadi, ini menyangkut hak anak-anak sekolah. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa data tidak dibuka saja? Publik berhak tahu setiap rupiah yang digunakan,” tegasnya.
Menurutnya, narasi yang mencoba menggiring opini bahwa media bekerja sepihak justru menjadi bumerang. Ia menegaskan bahwa surat konfirmasi telah dikirim sebelum pemberitaan pertama terbit, namun tidak mendapat tanggapan.
Ketua BARA API, Andi Irawan, bahkan menyebut situasi ini sebagai alarm keras bagi transparansi pengelolaan program sosial di daerah.
“Kalau program untuk gizi siswa saja tidak transparan, lalu apa yang mau dipertahankan? Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang disembunyikan,” ujarnya lantang.
Sementara itu, Ketua LIN Pandeglang, A. Umaedi, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak ada pembukaan data secara terbuka.
“Kami tidak ingin polemik ini berlarut-larut. Tapi jika tidak ada itikad baik untuk transparan, audit independen bahkan pelaporan ke instansi berwenang menjadi opsi yang realistis,” katanya.
GOWIL yang terdiri dari GWI, AWDI, LIN, BARA API, KWRI, serta YBH PBHNI Provinsi Banten menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial tidak akan dihentikan oleh tekanan ataupun tudingan. Mereka menyebut persoalan ini telah berkembang dari sekadar perdebatan pemberitaan menjadi isu akuntabilitas dana program yang menyasar kebutuhan dasar siswa.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang menjamin hak jawab, namun hak jawab, tegas GOWIL, bukan alat untuk mengalihkan substansi. Klarifikasi tanpa data dianggap hanya memperkeruh keadaan.
Hingga berita ini diterbitkan, rincian anggaran per siswa, total dana yang diterima, serta bukti pembelanjaan belum dipaparkan secara terbuka kepada publik. Tekanan terus meningkat.
Kini sorotan tidak hanya tertuju pada yayasan dan Kepala SPPG, tetapi juga pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan. Publik Pandeglang menunggu: akankah data dibuka secara gamblang, atau polemik MBG ini akan benar-benar meledak ke ranah audit dan penegakan hukum?
(Team/Red)
