Pandeglang-Banten/ Pekerjaan TPT (Tembok Penahan Tanah) di sepadan sungai yang ada di kampung Kadutomo Desa Sindang Karya Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang-Banten Diduga Proyek Siluman.
Pasalnya.” Saat Tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) mendatangi lokasi pekerjaan pada Jumat/10/07/2026 terlihat sekitar area pekerjaan tidak terpasang papan informasi publik sama sekali.
Salah satu warga sekitar saat dikonfirmasi mengatakan.” Setahu kami itu pekerjaan desa singkatnya.
Raeynold Kurniawan ketua GWI pandeglang angkat bicara.” Pekerjaan atau proyek pemerintah wajib memakai papan informasi di lokasi pekerjaan. Papan ini penting agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan tahu uang negara digunakan untuk apa.Aturan ini didasarkan pada dua undang-undang utama:UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menjamin hak masyarakat untuk tahu.Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Aturan teknis wajibnya transparansi.
Pekerjaan desa tanpa papan informasi adalah pelanggaran hukum. Aturan utamanya ada pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres terkait pengadaan barang/jasa. Proyek ini sering disebut “proyek siluman” dan merugikan masyarakat tutup Raeynold Kurniawan.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak desa maupun dinas terkait dan GWI memberikan ruang bagi berbagai pihak yang akan memberikan klarifikasinya.
Roni (GWI).










