Lombok Timur — gabungnyawartawanindonesia.com ll DPRD Kabupaten Lombok Timur mengawali agenda legislasi tahun 2026 dengan menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II rapat kedua di Rupatama DPRD, Selasa (6/1/2026). Forum resmi tersebut membahas penyampaian pandangan Pemerintah Daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.
Bupati Lombok Timur diwakili Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik dalam rapat tersebut. Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam penyampaiannya, Sekda menekankan bahwa pembentukan regulasi daerah merupakan bagian dari kewenangan otonomi yang harus dijalankan secara kolaboratif antara legislatif dan eksekutif. Ia menilai pengajuan dua Raperda ini sebagai langkah awal yang positif dalam memperkuat fondasi hukum daerah di awal tahun.
Untuk Raperda terkait masyarakat hukum adat, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memandang pentingnya kehadiran aturan yang mampu menjamin kepastian hukum, pengakuan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan dalam menjaga keberlangsungan nilai sosial dan budaya lokal di tengah percepatan pembangunan dan perubahan sosial.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan diproyeksikan sebagai instrumen pembaruan kebijakan sektor pariwisata daerah. Sekda menyampaikan bahwa pariwisata Lombok Timur perlu dikelola dengan pendekatan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika global, tanpa mengabaikan karakter budaya serta kelestarian alam.
Menurutnya, regulasi pariwisata yang komprehensif tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendorong terciptanya lapangan kerja dan memperkuat identitas lokal sebagai daya tarik utama destinasi wisata.
Pemerintah Daerah berharap pembahasan lanjutan terhadap kedua Raperda tersebut dapat segera dilakukan secara mendalam bersama DPRD, sehingga menghasilkan regulasi yang aplikatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Selong, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.(dan)
