Gabungnyawartawanindonesia.co.id | LANGKAT – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy kembali menjadi sorotan. Pejabat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara itu diduga tidak mencantumkan status jabatannya sebagai Pj Bupati Langkat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Faisal Hasrimy resmi menjabat sebagai Pj Bupati Langkat sejak 20 Februari 2024 hingga 20 Februari 2025. Namun, dalam data LHKPN yang dipublikasikan, justru tidak terlihat adanya pelaporan dengan jabatan tersebut.
Temuan ini memunculkan tanda tanya besar. Sebab, selama memimpin Kabupaten Langkat, Faisal Hasrimy merupakan penyelenggara negara yang berkewajiban menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan sesuai dengan jabatan yang diemban.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada LHKPN Tahun Pelaporan 2023, Faisal Hasrimy masih tercatat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dengan total harta Rp8.083.000.000, utang Rp1.010.000.000, sehingga kekayaan bersihnya mencapai Rp7.073.000.000.

Anehnya, pada LHKPN Tahun Pelaporan 2024, jabatan yang tercantum justru sudah berubah menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, bukan sebagai Pj Bupati Langkat yang saat itu masih dijabatnya. Dalam laporan tersebut, nilai hartanya naik menjadi Rp8.983.000.000, sementara utangnya juga meningkat menjadi Rp1.910.000.000. Meski demikian, total kekayaan bersihnya tetap sama, yakni Rp7.073.000.000.

Selanjutnya, pada LHKPN Tahun Pelaporan 2025, Faisal kembali melaporkan jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dengan total kekayaan bersih Rp6.541.047.251.

Kondisi tersebut memicu dugaan bahwa terdapat ketidaksesuaian pelaporan jabatan selama dirinya memimpin Kabupaten Langkat.
Masa Jabatan Diwarnai Proyek Bernilai Fantastis
Sorotan terhadap LHKPN Faisal Hasrimy semakin menguat karena masa kepemimpinannya sebagai Pj Bupati Langkat diwarnai berbagai proyek pengadaan yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Salah satunya ialah proyek pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam persidangan, nama Faisal Hasrimy sempat disebut oleh saksi terkait dugaan pengalihan anggaran kegiatan menuju pengadaan Smartboard. Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan dan perkara masih dalam proses pembuktian di pengadilan.
Selain Smartboard, proyek pengadaan meubeler SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak awal 2025. Namun, hingga kini penanganannya belum menunjukkan perkembangan yang diumumkan kepada publik.
Di luar dua proyek tersebut, sejumlah kalangan juga sempat menyoroti pola pengadaan barang dan jasa di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama Faisal Hasrimy menjabat Pj Bupati Langkat. Berbagai tudingan mengenai dugaan monopoli paket proyek sempat mencuat, meski seluruh tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Publik Desak KPK Berikan Penjelasan
Perbedaan data jabatan dalam LHKPN itu kini menjadi perhatian publik. KPK diharapkan dapat memberikan penjelasan apakah pelaporan tersebut telah sesuai dengan ketentuan administrasi LHKPN atau terdapat kekeliruan yang perlu diperbaiki.
Publik juga berharap transparansi pelaporan harta kekayaan tidak hanya menyangkut nilai aset, tetapi juga identitas jabatan penyelenggara negara yang dilaporkan, sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap akuntabilitas pejabat publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Faisal Hasrimy belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas dugaan tersebut.










