PANDEGLANG – Dugaan kejanggalan dalam proses tender Pembangunan Puskesmas Kaduhejo senilai Rp7,8 miliar terus menuai sorotan. Kali ini, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) turut angkat bicara dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut.
Koordinator GOW-BANTEN yang juga Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa setiap proyek yang bersumber dari uang rakyat wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kolusi maupun pengaturan pemenang.
“Jika benar terdapat dugaan rekayasa dalam proses tender, maka persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara profesional agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” tegas Raeynold.
Menurutnya, munculnya berbagai dugaan terkait proses evaluasi tender harus dijawab melalui audit independen dan investigasi aparat penegak hukum, bukan sekadar klarifikasi administratif.
Raeynold menilai, selisih nilai penawaran yang cukup besar antara peserta dengan harga terendah dan perusahaan yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang menjadi salah satu aspek yang layak ditelusuri lebih lanjut.
“Prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah efisiensi, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel. Ketika muncul dugaan penyimpangan terhadap prinsip tersebut, maka sudah sewajarnya dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi, juga mendesak Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh tahapan proses tender.
Menurut Umaedi, pemeriksaan tidak cukup hanya pada dokumen administrasi, tetapi juga perlu dilakukan audit forensik terhadap dokumen penawaran, proses evaluasi teknis, hingga penetapan pemenang.
“Jangan sampai proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan yang tidak transparan. Semua dokumen harus diuji secara objektif,” katanya.
Ia juga meminta apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun indikasi tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum diminta tidak ragu menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GOW-BANTEN menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Pandeglang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang, Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, serta CV. Putra Chibisoro belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Team/red










