Sintang,gahungnyawartawanindonesia.co.id-Kalimantan Barat —Warga Dusun Lubuk Tapang, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat,kini kembali menyuarakan keberatan keras terhadap aktivitas perusahaan PT HPI yang dinilai telah menelantarkan lahan, tidak transparan dalam kerja sama, serta menimbulkan berbagai persoalan sosial di tingkat akar rumput.
Dimana ada sejumlah bidang tanah yang sebelumnya dikuasai perusahaan disebut tidak dikelola sebagaimana mestinya. Kondisi ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar, termasuk hilangnya sumber penghidupan dan munculnya konflik sosial berkepanjangan.
Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyoroti ketimpangan pengelolaan hasil dan beban sosial yang dinilai tidak seimbang. Bahkan, dalam laporan yang berkembang di masyarakat, muncul dugaan pelanggaran norma sosial serius yang kini sedang dalam proses penanganan oleh pihak terkait.
Warga Lubuk Tapang menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik bisnis, melainkan sudah menyentuh ranah sosial dan kemanusiaan. Masalah lain yang menjadi sorotan adalah koperasi yang dinilai tidak berjalan secara kooperatif.
Disebutkan, selama kepemimpinan salah satu pengurus, koperasi tidak pernah menggelar rapat resmi bersama anggota. Hal ini memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme kerja sama yang dibangun.
Berdasarkan keterangan dalam pertemuan dengan pihak terkait, Memorandum of Understanding (MoU) yang seharusnya menjadi dasar kerja sama dan semestinya melibatkan unsur desa, kecamatan, serta perwakilan masyarakat hingga kini tidak pernah dibuka ke publik.Bahkan, sebagian pihak mengaku tidak mengetahui isi MoU tersebut sampai saat ini.
“Seharusnya semua jelas sejak awal. Desa legal, kecamatan legal, masyarakat legal. Tapi isi MoU tidak pernah disampaikan secara terbuka,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat.
Masyarakat Lubuk Tapang juga mempertanyakan sikap pemerintah Kabupaten Sintang yang dinilai tetap memberi ruang perpanjangan atau penerbitan izin, padahal pihak perusahaan sendiri disebut sulit diajak berkomunikasi dan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang ada.
Atas nama masyarakat, pernyataan sikap pun disampaikan secara tegas. Warga menyatakan menolak segala bentuk permohonan izin baru, baik oleh pihak mana pun, terutama jika berkaitan dengan perusahaan yang izinnya bermasalah atau bahkan tidak memiliki izin yang sah.
“Perizinan yang tidak jelas justru sangat merugikan dan menyusahkan masyarakat. Ini bukan lagi soal ekonomi semata, tapi sudah menyangkut masalah sosial,” tegas perwakilan warga.
Terkait proses perizinan yang masih berjalan, masyarakat meminta agar pemerintah mempercepat penanganan dan penyelesaian secara tegas, bukan menunda atau membiarkan persoalan berlarut-larut.
Mereka menekankan bahwa kejelasan hukum dan perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi perizinan, keterbukaan MoU, serta keberpihakan pemerintah Kabupaten Sintang kepada masyarakat, agar konflik sosial dan agraria tidak terus berulang.
Pewarta : Rinto Andreas
