PANDEGLANG – Polemik dugaan ketidaksesuaian menu program MBG (Makan Bergizi Gratis) dengan besaran anggaran di Desa Gunungbatu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, kian memanas. Sikap bungkam Kepala SPPG Dapur MBG milik Yayasan Cahaya Bumi Nusantara Indonesia justru memperkeruh situasi dan memicu sorotan publik.
Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) menilai tudingan sepihak yang menyebut media melakukan pemberitaan tidak berimbang sebagai upaya mengaburkan substansi persoalan. Pasalnya, sebelum berita pertama diterbitkan, sejumlah wartawan telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak yayasan dan Kepala SPPG. Namun hingga berita tersebut tayang, tidak ada jawaban maupun klarifikasi tertulis yang diberikan.
Koordinator GOWIL, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya memegang bukti pengiriman surat konfirmasi tersebut.
“Jangan membalikkan fakta. Rekan-rekan media sudah bekerja sesuai prosedur dan kode etik jurnalistik. Kalau tidak ada respons dari pihak yang dikonfirmasi, itu bukan kesalahan pers,” tegas Raeynold.
Menurutnya, polemik ini tidak akan mereda hanya dengan pernyataan normatif. GOWIL secara terbuka menantang Yayasan Cahaya Bumi Nusantara Indonesia untuk memaparkan secara rinci dokumen anggaran, rincian belanja bahan pangan, serta mekanisme distribusi MBG kepada publik.
“Kalau merasa pengelolaan sudah sesuai standar, buka saja datanya. Berapa anggaran per porsi? Bagaimana realisasi di lapangan? Transparansi adalah jawaban, bukan pernyataan defensif,” ujarnya.
GOWIL yang terdiri dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Lembaga Investigasi Negara (LIN), Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API), Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), serta Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) Provinsi Banten, menegaskan bahwa fungsi pers adalah kontrol sosial, terutama terhadap program yang bersentuhan langsung dengan dana publik dan kebutuhan dasar siswa.
Ketua BARA API, Andi Irawan, menilai reaksi yayasan yang langsung menyudutkan media sebagai langkah yang tidak proporsional.
“Kalau setiap kritik dianggap serangan, bagaimana publik bisa percaya ada akuntabilitas? Program gizi untuk siswa bukan ruang tertutup yang anti kritik,” katanya.
Sementara itu, Ketua LIN Pandeglang, A. Umaedi, menyatakan jika polemik ini terus berlarut tanpa kejelasan data, pihaknya tidak menutup kemungkinan mendorong audit independen serta melaporkan persoalan ini kepada instansi berwenang.
“Kami ingin semuanya jelas. Jika memang tidak ada penyimpangan, audit justru akan memperkuat legitimasi yayasan. Tapi jika ada ketidaksesuaian, tentu harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.
GOWIL juga mengingatkan bahwa hak jawab memang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun hak jawab, tegas mereka, bukan alat untuk membungkam kritik atau mengalihkan pokok persoalan. Hak jawab harus disertai data faktual yang bisa diverifikasi.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Kepala SPPG maupun pihak yayasan belum memaparkan secara terbuka rincian anggaran per siswa maupun bukti pembelanjaan yang dipertanyakan. Polemik ini pun berkembang menjadi isu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana program MBG di Kabupaten Pandeglang.
Publik kini menunggu: apakah yayasan berani membuka data secara gamblang, atau polemik ini akan bergulir ke ranah audit dan penegakan hukum.
(Team/Red)
