Kecelakaan Maut Di Duga Akibat Kelalaian Proyek, Gorong gorong jalan lintas sumur Panimbang

banner 468x60

Pandeglang, Banten, gabungnyawartawanindonesia.co.id – 5 Mei 2026– Proyek pembangunan gorong-gorong di Jalan Raya Sumur–Panimbang, Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, kembali makan korban. Seorang pengendara motor bernama Wadin (39) mengalami kecelakaan tunggal pada Minggu malam, 4 Mei 2026, pukul 23.00 WIB, akibat menabrak galian proyek yang dibiarkan menganga tanpa pengamanan memadai.

*KRONOLOGI & KERUGIAN KORBAN*
Berdasarkan keterangan korban kepada awak media, kondisi lokasi sangat gelap dan tidak ditemukan pembatas jalan atau rambu peringatan di sekitar galian. “Saya tidak melihat ada pembatas atau rambu-rambu karena kondisi di lokasi gelap sekali,” ujar Wadin.

Akibatnya, Wadin terjatuh dan mengalami luka robek di dagu serta cedera pergelangan tangan. Kerugian materiil tak terhindarkan: sepeda motor dan handphone milik korban hancur total.

*PROYEK MANGKRAK 5 HARI, JADI JEBAKAN MAUT*
Ironisnya, warga melaporkan aktivitas pengerjaan proyek tersebut telah mangkrak selama 5 hari terakhir tanpa alasan jelas. Galian dibiarkan terbuka tanpa pengawasan, menjadi “jebakan” berbahaya bagi pengguna jalan malam hari. Tokoh masyarakat mengecam keras kelalaian pelaksana proyek yang mengabaikan aspek keselamatan publik.

*PELANGGARAN HUKUM – DESAK PIDANA*warga
menegaskan kejadian ini bukan musibah, melainkan *kelalaian yang memenuhi unsur pidana*. Warga mendesak Polres Pandeglang dan Kejari Pandeglang mengusut tuntas dengan jeratan pasal berlapis:

*UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan*
– *Pasal 273 ayat (1):* Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
– *Pasal 273 ayat (3):* Jika mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
– *Pasal 273 ayat ( Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

*UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi*
– *Pasal 96:* Setiap penyedia jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10% dari nilai kontrak.
– *Pasal 98:* Pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan juga dapat dipidana.

KUHP Pasal 359:* Karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

*Polres Pandeglang* segera periksa Kontraktor, Konsultan Pengawas, dan PPK Dinas PUPR Pandeglang.
*Kontraktor wajib tanggung jawab penuh:* Biaya pengobatan korban ini, ganti rugi motor + HP, dan santunan.
*Dinas PUPR Pandeglang* buka data: Siapa nama PT kontraktornya? Berapa nilai proyek? Kenapa mangkrak 5 hari?
Audit keselamatan* semua proyek gorong-gorong di Pandeglang. Jangan tunggu korban berikutnya.

Red” Ms

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *