Serang – gabungnyawartawanindonesia.co.id
Pembangunan kandang ayam di Desa Kebon Cau, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, menuai kontroversi karena diduga tidak memiliki izin dan melanggar aturan tata ruang. Meskipun telah ditutup oleh Pemkab Serang, proyek ini masih beraktivitas, memicu dugaan adanya persekongkolan jahat dan penyuapan kepada oknum Pemkab Serang.
Lokasi proyek yang berada di zona lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) membuat aktivitas pembangunan kandang ayam ini jelas melanggar aturan. Warga setempat juga mengeluhkan dampak negatif dari proyek ini, seperti bau busuk dan jalan yang licin akibat kotoran ayam.
LSM Lembaga Pemantun Keuangan Negara (LP3KN) akan melaporkan proyek kandang ayam tak berizin ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Sekjen LP3KN, Ading, menduga adanya persekongkolan jahat dan penyuapan kepada oknum Pemkab Serang.
Pemkab Serang telah melakukan sidak dan menghentikan kegiatan pembangunan kandang ayam ini, namun aktivitasnya masih berlanjut. Hal ini memicu dugaan bahwa ada oknum yang melindungi proyek ini.
Warga Desa Kebon Cau berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap proyek kandang ayam ini dan menghentikan aktivitasnya sampai memenuhi semua persyaratan dan izin yang diperlukan.
(Team GWI)
