PANDEGLANG, BANTEN — Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) angkat bicara menyikapi keluhan masyarakat Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, terkait mobilisasi truk sumbu tiga pengangkut material batu yang melintasi Jalan Raya Picung–Munjul dan Munjul–Panimbang.
GOW-BANTEN mendesak kepolisian, Dinas Perhubungan, serta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan yang beroperasi, terutama menyangkut ketentuan muatan, dimensi kendaraan, kelas jalan, keselamatan lalu lintas, dan kepatuhan terhadap aturan operasional.
Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa jalan umum tidak boleh digunakan dengan mengabaikan keselamatan masyarakat.
“Kami meminta kendaraan sumbu tiga yang melintas di wilayah Munjul diperiksa sesuai ketentuan hukum. Jangan hanya melihat kendaraan berjalan dan mengangkut material, tetapi periksa apakah muatannya sesuai, dimensinya memenuhi aturan, kendaraannya laik jalan, dan jalur yang dilalui sesuai dengan kelas jalan. Jika terbukti melanggar, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Raeynold.
GOW-BANTEN menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya:
Pasal 19: mengatur kelas jalan berdasarkan fungsi, intensitas lalu lintas, daya dukung muatan sumbu terberat, dan dimensi kendaraan.
Pasal 169 ayat (1): mewajibkan pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Pasal 307: mengatur sanksi atas pelanggaran ketentuan tertentu mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Penerapan ketentuan tersebut harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan disesuaikan dengan jenis kendaraan serta pelanggaran yang ditemukan.
Jaka Somantri, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menyatakan bahwa keluhan masyarakat mengenai kendaraan berat harus ditindaklanjuti secara serius dan terukur.
“Jangan sampai persoalan kendaraan berat baru ditangani setelah terjadi kecelakaan atau kerusakan jalan semakin parah. Kami mendesak kepolisian dan Dinas Perhubungan turun langsung, lakukan pemeriksaan di lapangan, dan pastikan setiap kendaraan mematuhi aturan. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu mengambil tindakan sesuai kewenangan,” ujar Jaka.
Menurutnya, pemeriksaan juga perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penutup muatan apabila diwajibkan, kelayakan kendaraan, serta pengaturan operasional lalu lintas yang berlaku.
GOW-BANTEN meminta instansi terkait untuk:
1. Memeriksa muatan dan dimensi truk sumbu tiga yang melintas di wilayah Munjul.
2. Memastikan kesesuaian kendaraan dengan kelas dan daya dukung jalan yang dilalui.
3. Menindak kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan.
4. Mengevaluasi kondisi Jalan Raya Picung–Munjul dan Munjul–Panimbang berdasarkan pemeriksaan teknis.
5. Menyampaikan hasil pengawasan dan langkah tindak lanjut kepada masyarakat secara transparan.
Raeynold menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial untuk melindungi kepentingan masyarakat.
“Keselamatan pengguna jalan tidak boleh disepelekan. Kami meminta aparat dan instansi terkait bertindak berdasarkan fakta, bukan menunggu persoalan semakin besar. Jika kendaraan memenuhi aturan, tidak ada alasan untuk mempermasalahkannya. Namun, jika terbukti melanggar, aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
GOW-BANTEN menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait. Seluruh dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi sebelum ditetapkan sebagai pelanggaran hukum.
Penulis : Team/red











