GEMPAR! Kandang BUMDes Cipta Mandiri Kosong, Anggaran Rp223 Juta Disorot! GOW-BANTEN Desak Inspektorat Turun Tangan

banner 468x60

PANDEGLANG, BANTEN — Pengelolaan anggaran dan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipta Mandiri, Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, kini menjadi sorotan serius Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN). Kondisi kandang kambing yang terpantau kosong, sementara Direktur BUMDes menyebut masih terdapat 10 ekor kambing, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai keberadaan aset, pertanggungjawaban keuangan, serta efektivitas pengawasan Pemerintah Desa.

Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ketika pengelolaan usaha desa menyangkut anggaran ratusan juta rupiah, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang, terukur, dan dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.

GOW-BANTEN menegaskan, sorotan tersebut bukan upaya menjatuhkan vonis kepada pihak mana pun. Namun, perbedaan antara kondisi fisik yang ditemukan di lapangan dan keterangan pengelola merupakan persoalan yang patut diverifikasi secara objektif.

Berdasarkan pantauan GOW-BANTEN, kandang yang dikaitkan dengan kegiatan usaha ternak BUMDes Cipta Mandiri terlihat kosong tanpa seekor kambing pun di dalamnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Deden selaku Direktur BUMDes pada Selasa (20 Oktober 2026), pengadaan awal pada 2025 berjumlah 33 ekor kambing. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar ternak tersebut mati akibat faktor cuaca, dengan sisa 7 ekor kambing dewasa dan 3 ekor anak kambing, sehingga total yang disebut masih ada sebanyak 10 ekor.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan yang membutuhkan jawaban konkret: jika masih terdapat 10 ekor kambing, di mana keberadaannya saat kandang terpantau kosong?

Apakah ternak dipindahkan ke lokasi lain, dijual, atau terdapat kondisi lain yang belum dijelaskan kepada publik?

Seluruh kemungkinan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan fisik, catatan pemeliharaan, dokumentasi, bukti transaksi apabila ada penjualan, serta laporan pertanggungjawaban pengelola.

Keterangan mengenai kematian ternak juga perlu diperkuat dengan catatan yang dapat diverifikasi. Tanpa data yang memadai, masyarakat akan kesulitan mengetahui kondisi aset usaha desa yang sebenarnya.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Deden menyebut anggaran yang diterima BUMDes mencapai Rp223.000.000.

Dalam keterangannya, ia menyebut alokasi Rp40.000.000 untuk usaha jagung dan Rp36.000.000 untuk usaha padi. Ia juga menerangkan adanya kegiatan usaha tabung gas LPG 3 kilogram dan Wi-Fi, yang menurut keterangannya hasil uangnya dipegang oleh Endang selaku Bendahara BUMDes.

Informasi tersebut perlu diperjelas melalui dokumen sumber anggaran, penyertaan modal desa, rencana usaha, realisasi penggunaan dana, laporan pendapatan dan pengeluaran, serta saldo kas terakhir.

Angka Rp223 juta tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kerugian ataupun dana yang hilang. Namun, rincian penggunaannya perlu dicocokkan dengan dokumen resmi agar masyarakat dapat mengetahui berapa dana yang digunakan, aset yang masih tersedia, hasil usaha yang diperoleh, serta kewajiban yang belum diselesaikan.

GOW-BANTEN juga menilai bahwa usaha jagung, padi, LPG 3 kilogram, dan Wi-Fi harus memiliki pencatatan yang jelas. Setiap kegiatan usaha perlu dapat ditelusuri melalui pembukuan dan laporan pertanggungjawaban yang sesuai dengan tata kelola BUMDes.

Pertanyaan utamanya bukan sekadar berapa anggaran yang telah digunakan, melainkan bagaimana penggunaannya dapat dibuktikan dan bagaimana kondisi aset serta hasil usaha dapat dipertanggungjawabkan.

Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa persoalan BUMDes Cipta Mandiri harus dijawab secara terbuka dan tidak boleh berhenti pada penjelasan lisan.

Menurutnya, Pemerintah Desa Carita perlu menunjukkan bentuk pengawasan yang telah dilakukan terhadap pengelolaan usaha, keuangan, dan aset BUMDes.

“Ketika pengelola menyebut masih ada 10 ekor kambing, sementara kandang yang kami pantau terlihat kosong, pertanyaan mengenai keberadaan ternak itu harus dijawab dengan jelas. Kami meminta bukti dan penjelasan yang bisa diverifikasi, bukan sekadar pernyataan tanpa dukungan dokumen,” tegas Raeynold.

Ia menambahkan, besarnya anggaran yang disebut mencapai Rp223 juta juga harus diikuti pertanggungjawaban yang dapat diperiksa. Masyarakat perlu mengetahui sumber dana, realisasi penggunaan anggaran, kondisi aset, serta hasil dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi mengenai jumlah modal dan alasan kerugian, tetapi tidak memperoleh penjelasan lengkap mengenai posisi aset, arus kas, dan hasil usaha. Jika seluruh pengelolaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tunjukkan dokumen pendukungnya agar persoalan ini terang,” ujarnya.

Raeynold menegaskan, GOW-BANTEN akan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

GOW-BANTEN turut meminta Uci Sanusi selaku Kepala Desa Carita memberikan penjelasan mengenai pengawasan Pemerintah Desa terhadap BUMDes Cipta Mandiri.

Pertanyaan yang perlu dijawab meliputi apakah Pemerintah Desa mengetahui dan menyetujui pengelolaan anggaran tersebut, apakah laporan pertanggungjawaban telah diterima, serta apakah pemeriksaan atas keberadaan ternak dan aset usaha pernah dilakukan.

Pemerintah Desa juga perlu menjelaskan apakah informasi mengenai kematian kambing telah dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, sebagaimana disampaikan Direktur BUMDes.

Apabila laporan memang telah disampaikan, tanggal penyampaian, dokumen pendukung, serta tindak lanjutnya perlu dikonfirmasi.

Jabatan Kepala Desa tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tanggung jawab pribadi atas setiap transaksi BUMDes. Namun, Pemerintah Desa perlu menjelaskan peran pengawasan dan tindak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

GOW-BANTEN meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

BENDAHARA DIMINTA MEMBUKA KEJELASAN ARUS KAS

Selain Kepala Desa dan Direktur BUMDes, Endang selaku Bendahara BUMDes Cipta Mandiri juga diminta memberikan klarifikasi mengenai pencatatan keuangan dan hasil usaha.

Klarifikasi tersebut mencakup jumlah uang yang diterima dan dikelola, pemasukan serta pengeluaran dari usaha LPG dan Wi-Fi, saldo kas terakhir, dan penyampaian laporan keuangan kepada Direktur maupun pengawas BUMDes.

Keterangan bendahara menjadi penting untuk mencocokkan laporan pengelola dengan kondisi keuangan yang tercatat.

Apabila terdapat perbedaan antara laporan keuangan, bukti transaksi, dan kondisi aset, perbedaan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan.

GOW-BANTEN menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan tuduhan bahwa bendahara telah melakukan penyimpangan. Tujuannya adalah memastikan aliran keuangan dan pertanggungjawaban usaha dapat dijelaskan secara transparan.

GOW-BANTEN mendorong Inspektorat Kabupaten Pandeglang dan DPMPD Kabupaten Pandeglang menelaah persoalan ini sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Penelaahan dapat diarahkan pada kesesuaian dokumen penyertaan modal, realisasi anggaran, laporan keuangan, inventaris aset, catatan kematian ternak, serta laporan perkembangan usaha.

Jika diperlukan dan sesuai kewenangan, pemeriksaan lapangan dapat dilakukan untuk memastikan keberadaan aset yang dilaporkan masih tersedia.

GOW-BANTEN juga meminta agar hasil penelaahan disampaikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh kejelasan berdasarkan data, bukan spekulasi.

Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi atau dugaan penyimpangan, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan adanya pelanggaran maupun kerugian keuangan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan kandang yang kosong atau perbedaan keterangan.

BUMDes dibentuk untuk mendorong perekonomian desa dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaan modal, aset, dan hasil usaha harus didukung tata kelola yang baik, pencatatan yang tertib, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

GOW-BANTEN meminta Pemerintah Desa Carita dan pengelola BUMDes Cipta Mandiri memberikan jawaban yang terperinci mengenai keberadaan 10 ekor kambing yang disebut masih tersisa, penggunaan anggaran Rp223 juta, serta kondisi usaha jagung, padi, LPG 3 kilogram, dan Wi-Fi.

GOW-BANTEN juga memberikan kesempatan kepada Uci Sanusi, Deden, Endang, dan pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sebelum dan selama proses pemberitaan berlangsung.

Kini, yang dibutuhkan masyarakat bukan saling menyalahkan, melainkan bukti, keterbukaan, dan pertanggungjawaban. Jika seluruh aset dan anggaran telah dikelola sesuai ketentuan, penjelasan yang disertai dokumen akan membantu meluruskan persoalan. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, hal tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif.

GOW-BANTEN menyatakan akan terus mengawal persoalan ini melalui fungsi kontrol sosial dan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada instansi berwenang apabila ditemukan dasar dan bukti yang memadai.

Sampai berita ini disusun, klarifikasi resmi dari Kepala Desa Carita dan Bendahara BUMDes terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut masih perlu diperoleh. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan jawaban dan bukti pendukung demi menjaga keberimbangan serta akurasi pemberitaan.

GOW-BANTEN menegaskan: aset usaha desa harus jelas keberadaannya, anggaran harus terang penggunaannya, dan setiap pertanggungjawaban harus dapat diuji berdasarkan fakta.

Penulis : Team/red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *