GWI Pandeglang Siapkan Laporan ke KPK! Dugaan “Pemain Material” Revitalisasi Sekolah Diminta Dibongkar Sampai ke Pengendali dan Aliran Dana

banner 468x60

PANDEGLANG — Polemik dugaan permainan dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Pandeglang memasuki babak baru. Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang memastikan dalam waktu dekat akan membawa dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Langkah itu diambil setelah muncul sejumlah informasi dan keterangan dari pihak sekolah mengenai dugaan pengendalian material dalam pelaksanaan program revitalisasi yang bersumber dari anggaran negara.

Hal tersebut disampaikan Raeynold Kurniawan, Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Raeynold mengatakan, laporan ke KPK bukan sekadar bentuk protes, melainkan upaya untuk meminta lembaga penegak hukum melakukan pemeriksaan secara independen terhadap seluruh rangkaian program.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan ini ke KPK RI. Kami ingin seluruh persoalan dibuka secara terang, bukan hanya di permukaan. Kalau memang ada permainan dalam pengadaan atau distribusi material, kami ingin aparat menelusuri siapa yang mengatur, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan ke mana aliran uangnya,” tegas Raeynold.

Menurutnya, GWI tidak ingin mengambil kesimpulan hukum sebelum adanya pemeriksaan. Namun, munculnya keterangan dari sejumlah pihak sekolah dinilai cukup menjadi alasan untuk meminta adanya verifikasi dan audit secara menyeluruh.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Tetapi informasi yang kami terima tidak boleh dibiarkan begitu saja. Karena ini menyangkut uang negara, maka harus ada pemeriksaan. Biarkan KPK dan lembaga berwenang yang menguji apakah dugaan tersebut benar atau tidak,” ujarnya.

Raeynold menegaskan, fokus laporan GWI nantinya tidak hanya berkutat pada persoalan material.

Menurutnya, apabila benar terdapat pihak tertentu yang mengendalikan pengadaan material, maka harus ditelusuri secara utuh mulai dari perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, penentuan pemasok, harga material, volume, mekanisme pembayaran hingga pihak yang menerima uang.

“Jangan hanya periksa materialnya. Kami ingin melihat seluruh rantainya. Dari RAB siapa yang menentukan, material dibeli dari siapa, berapa harganya, siapa yang membayar, siapa yang menerima pembayaran dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut,” katanya.

Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administrasi.

“Dokumen harus dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan. Kalau di RAB tercantum material tertentu, periksa apakah yang terpasang benar-benar sesuai spesifikasi dan volumenya. Kalau harga pembelian berbeda jauh dengan kewajaran harga, itu juga harus dijelaskan,” tegasnya.

Raeynold mengatakan GWI DPC Kabupaten Pandeglang tengah mempersiapkan bahan laporan, termasuk keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui pelaksanaan revitalisasi sekolah.

“Kami sedang mengumpulkan data dan keterangan. Kami akan dokumentasikan semuanya. Kami tidak mau laporan ini hanya berdasarkan asumsi atau cerita. Apa yang kami sampaikan kepada aparat harus memiliki dasar yang dapat diverifikasi,” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah dokumen yang akan menjadi perhatian antara lain dokumen anggaran, RAB, spesifikasi pekerjaan, daftar material, bukti pembelian, data pemasok, bukti pembayaran, dokumentasi pekerjaan serta keterangan pihak terkait.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, tidak perlu takut. Justru pemeriksaan akan membuktikan bahwa program tersebut berjalan benar. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum,” katanya.

Raeynold mengingatkan bahwa program revitalisasi sekolah seharusnya sepenuhnya ditujukan untuk kepentingan pendidikan dan peserta didik.

Ia menilai sangat tidak pantas apabila anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas sekolah justru diduga menjadi ruang bagi kepentingan pihak tertentu.

“Ini uang negara. Tujuannya memperbaiki sekolah, bukan menjadi ladang keuntungan pihak tertentu. Karena itu kami akan kawal persoalan ini sampai terang,” tegasnya.

Menurut Raeynold, GWI juga akan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan dugaan tersebut.

“Kami tetap mengedepankan asas keberimbangan. Semua pihak yang namanya muncul dalam informasi ini akan kami konfirmasi. Kalau ada penjelasan, kami akan sampaikan kepada publik. Tetapi kalau tidak mau memberikan klarifikasi, itu juga akan menjadi catatan dalam pemberitaan,” ujarnya.

Raeynold berharap laporan yang akan disampaikan nantinya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melihat apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi atau pelanggaran lainnya.

“Kami serahkan kepada KPK untuk menilai dan memeriksa. Kalau ternyata tidak ada pelanggaran, kami juga siap menyampaikan kepada publik bahwa dugaan tersebut tidak terbukti. Tetapi kalau ada indikasi korupsi, jangan berhenti di pelaksana lapangan. Telusuri sampai kepada pihak yang mengendalikan dan menikmati hasilnya,” katanya.

Ia menegaskan GWI tidak akan mundur hanya karena adanya bantahan dari pihak tertentu.

“Bantahan itu hak setiap pihak. Tetapi bantahan harus diuji dengan dokumen dan fakta. Kami memilih jalur hukum. Karena itu kami akan membawa data yang kami miliki kepada lembaga yang berwenang,” tegas Raeynold.

Rencana pelaporan ke KPK tersebut membuat dugaan permainan material revitalisasi sekolah Pandeglang semakin menjadi perhatian.

Sejumlah pertanyaan kini menunggu pembuktian:

Siapa yang menentukan pemasok material?

Siapa yang mengendalikan pembelian?

Apakah harga material sesuai RAB dan kewajaran harga?

Apakah spesifikasi serta volumenya sesuai kontrak dan dokumen teknis?

Siapa yang melakukan pembayaran?

Siapa yang menerima uang?

Apakah terdapat hubungan atau konflik kepentingan antara pemasok dengan pihak tertentu?

Dan yang paling penting: apakah terdapat keuntungan atau aliran dana kepada pihak yang tidak semestinya?

Raeynold menegaskan seluruh pertanyaan tersebut akan menjadi bagian dari pengawalan GWI.

“Kami tidak ingin ada satu pun pihak yang dikriminalisasi tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak ingin uang negara dibiarkan tanpa pengawasan. Kalau ada dugaan, periksa. Kalau terbukti, proses. Kalau tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Sesederhana itu,” pungkasnya.

Dengan rencana pelaporan tersebut, GWI DPC Kabupaten Pandeglang memastikan isu revitalisasi sekolah tidak akan berhenti sebagai polemik pemberitaan.

Kini publik menunggu: apakah dugaan tersebut hanya sebatas informasi yang belum terbukti, atau justru menjadi pintu masuk bagi terbongkarnya persoalan yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran revitalisasi sekolah di Kabupaten Pandeglang.

Penulis: Team/Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *