Panglima Milenial Angkat Bicara Mengenai Bendera Bulan Bintang: Minta Kepastian Hukum Agar Rakyat Tak Terus Menjadi Korban | GWI.co.id

banner 468x60

BREAKING NEWS : GWI ACEH 

Panglima Milenial Angkat Bicara Mengenai Bendera Bulan Bintang: Minta Kepastian Hukum Agar Rakyat Tak Terus Menjadi Korban

Gabungnyawartawanindonesia.co.id | 26 Agustus 2026 | ACEH — Sejarah bendera Aceh merupakan bagian dari perjalanan panjang masyarakat Aceh, mulai dari masa Kesultanan Aceh Darussalam, Perang Aceh melawan kolonial Belanda, perjuangan Teungku Chik di Tiro, hingga sejarah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan perdamaian Aceh.

Di tengah perjalanan sejarah tersebut, Alam Peudeung dan Bulan Bintang menjadi dua simbol yang memiliki konteks sejarah berbeda. Alam Peudeung berkaitan dengan tradisi Kesultanan Aceh, sedangkan Bulan Bintang memperoleh makna politik yang kuat dalam sejarah Aceh modern, khususnya setelah Hasan Muhammad di Tiro memproklamasikan GAM pada 4 Desember 1976.

Atas persoalan tersebut, Panglima Milenial (PM) melalui Ketua Umum Milenial Aceh, Teuku Musliadi, S.Pd.I, angkat bicara. PM menilai sejarah dan kedudukan hukum Bendera Bulan Bintang perlu mendapatkan kejelasan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Meluruskan Sejarah

Dalam konteks sejarah, Perang Aceh secara resmi memasuki babak perang dengan Belanda setelah pemerintah kolonial Hindia Belanda menyatakan perang terhadap Kesultanan Aceh pada 26 Maret 1873.

Tanggal tersebut berbeda dengan periode perjuangan Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman, yang kemudian tampil sebagai salah satu tokoh utama dalam menghidupkan kembali perlawanan Aceh sekitar 1881. Teungku Chik di Tiro terus mengobarkan semangat Prang Sabi hingga wafat pada 31 Januari 1891.

Karena itu, penyebutan 23 Maret 1876 sebagai maklumat perang yang dikeluarkan Teungku Chik di Tiro perlu ditempatkan sebagai narasi yang membutuhkan pembuktian sumber primer, bukan sebagai fakta sejarah yang telah dipastikan.

Alam Peudeung dan Bulan Bintang

Alam Peudeung merupakan salah satu simbol yang berkaitan dengan sejarah Kesultanan Aceh. Artefak Alam Peudeung yang tersimpan dalam koleksi Museum Nasional Indonesia bahkan memiliki cap Teungku Chik di Tiro dan disebut berkaitan dengan medan pertempuran di Batèë-Ilië, Samalanga, pada 3 Februari 1901.

Sementara itu, Bulan Bintang memiliki akar simbolik yang lebih panjang dalam tradisi Aceh dan dunia Islam, tetapi memperoleh konteks politik yang sangat kuat dalam sejarah modern melalui GAM sejak 4 Desember 1976.

Adapun narasi bahwa Alam Peudeung dianggap terlalu sakral untuk digunakan dalam perang dan kemudian Teungku Chik di Tiro memerintahkan penggunaan Bulan Bintang sebagai penggantinya merupakan interpretasi yang berkembang di masyarakat dan masih memerlukan dukungan sumber primer untuk dapat disebut sebagai fakta sejarah.

Makna Bulan Bintang

Dalam penafsiran yang disampaikan Teuku Musliadi, bulan sabit dimaknai sebagai simbol Islam dan penerang kehidupan. Bintang dimaknai sebagai petunjuk, cita-cita, harapan, dan cahaya serta dikaitkan dengan nilai Rukun Islam dan pelaksanaan salat lima waktu.

Merah ditafsirkan sebagai keberanian, perjuangan, pengorbanan, dan keteguhan, sedangkan putih dimaknai sebagai kesucian, perdamaian, ketulusan, dan niat yang luhur.

Namun, makna tersebut perlu dibedakan dari makna normatif yang ditetapkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, yang memberikan makna tersendiri terhadap unsur merah, putih, hitam, bulan sabit, dan bintang pada Bendera Aceh.

Dari Sejarah Menuju Kepastian Hukum

Setelah MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, Aceh memasuki era perdamaian dan reintegrasi. Namun, persoalan mengenai simbol-simbol yang memiliki kaitan dengan sejarah konflik masih menjadi bagian dari perdebatan publik.

Pada 2013, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 menetapkan Bendera dan Lambang Aceh. Akan tetapi, perjalanan penerapannya kemudian menghadapi berbagai persoalan dan perdebatan.

Dalam situasi tersebut, Panglima Milenial meminta agar persoalan Bendera Bulan Bintang tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Menurut PM, masyarakat Aceh membutuhkan kejelasan mengenai kedudukan, sejarah, serta aspek hukum bendera tersebut. Kepastian hukum dinilai penting agar masyarakat tidak terus berada dalam situasi yang menimbulkan ketakutan, kebingungan, ataupun menjadi korban akibat ketidakjelasan status hukum.

PM: Rakyat Jangan Terus Menjadi Korban

Panglima Milenial berpandangan bahwa perdebatan mengenai Bendera Bulan Bintang harus diselesaikan melalui jalur hukum, dialog, sejarah, dan mekanisme konstitusional, bukan dengan membiarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian.

Menurut PM, perbedaan pandangan mengenai sejarah dan simbol merupakan sesuatu yang harus dihormati. Namun, negara juga memiliki tanggung jawab memberikan kepastian hukum agar rakyat mengetahui dengan jelas apa yang diperbolehkan, apa yang dilarang, dan bagaimana kedudukan suatu simbol dalam kehidupan masyarakat Aceh.

«“Jangan sampai rakyat terus menjadi korban akibat ketidakpastian. Sejarah harus diluruskan, hukum harus diperjelas, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian,” demikian semangat yang disampaikan Panglima Milenial dalam menyikapi persoalan Bendera Bulan Bintang.»

PM menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut bukan berarti menghapus sejarah ataupun memaksakan satu tafsir. Sebaliknya, yang diperlukan adalah kepastian hukum yang adil, penghormatan terhadap sejarah Aceh, serta penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat.

Dengan demikian, pembahasan mengenai Alam Peudeung, Bulan Bintang, Teungku Chik di Tiro, GAM, MoU Helsinki, dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 perlu ditempatkan dalam konteks masing-masing.

Sejarah harus dibaca berdasarkan sumber dan bukti, sementara persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi Panglima Milenial, satu hal yang paling penting adalah jangan biarkan ketidakpastian mengenai simbol dan sejarah Aceh terus menjadi beban bagi rakyat. Kepastian hukum harus diberikan agar masyarakat dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan tanpa rasa takut.(Sekjend Sekber Aceh)

-Reporter/Pers Media GWI-ACEH : MJ Eric Karno 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *