GOW-Banten: Pengawasan KMB dan TPM Dipertanyakan, Dugaan Carut Marut P3-TGAI Harus Diusut

banner 468x60

PANDEGLANG – Polemik pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Cijaralang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, terus bergulir. Setelah sebelumnya muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kini Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-Banten) menilai lemahnya fungsi pengawasan menjadi penyebab berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

GOW-Banten menyoroti peran Konsultan Manajemen Balai (KMB) dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang dinilai belum mampu memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai petunjuk teknis dan standar kualitas yang telah ditetapkan.

Selain itu, hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Ketua Kelompok P3A Setia Tani, Kepala Desa Cijaralang, maupun Pendamping Program P3-TGAI disebut belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi yang telah disampaikan GOW-Banten.

Koordinator GOW-Banten yang juga Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa sikap tidak memberikan penjelasan kepada publik justru dapat memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai pelaksanaan program yang dibiayai dari anggaran negara.

“Kami telah memberikan ruang hak jawab dan mengirimkan surat konfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi. Padahal keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Diam bukan solusi, justru akan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Raeynold.

Menurutnya, apabila pengawasan oleh KMB maupun TPM berjalan maksimal, dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan seharusnya dapat dicegah sejak awal.

Raeynold meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau–Ciujung–Cidurian, Satker, PPK, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mutu pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, penerapan K3, serta efektivitas pengawasan selama proyek berlangsung.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas bangunan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Setiap rupiah anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LIN DPC Kabupaten Pandeglang, A. Umaedi, menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa. Menurutnya, apabila benar ditemukan kelemahan dalam pengawasan, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan program.

“Fungsi KMB dan TPM bukan hanya mendampingi secara administratif, tetapi juga memastikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan spesifikasi teknis. Apabila terdapat dugaan penyimpangan dan pengawasan tidak berjalan optimal, tentu harus dievaluasi oleh instansi yang berwenang,” kata Umaedi.

Ia menambahkan bahwa setiap program yang menggunakan dana negara harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pekerjaan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya para petani sebagai penerima manfaat Program P3-TGAI.

GOW-Banten menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh pihak memberikan penjelasan secara terbuka dan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap temuan di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Kelompok P3A Setia Tani, Kepala Desa Cijaralang, Pendamping Program P3-TGAI, KMB, maupun TPM belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *