PANDEGLANG, BANTEN — Pengelolaan anggaran dan transparansi pemerintahan Desa Sumurlaban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi perhatian Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN). Organisasi tersebut mendesak agar keterbukaan informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024, 2025, hingga 2026 diperjelas melalui data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan ini diarahkan pada pentingnya keterbukaan realisasi anggaran desa, pelaksanaan pembangunan, program pemberdayaan masyarakat, serta kemungkinan alokasi untuk ketahanan pangan dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), apabila program tersebut tercantum dalam dokumen penganggaran Desa Sumurlaban.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah desa perlu memberikan penjelasan yang transparan ketika masyarakat membutuhkan informasi mengenai penggunaan anggaran publik.
Menurutnya, keterbukaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Anggaran desa harus jelas dasar penganggarannya, jelas penggunaannya, dan jelas pertanggungjawabannya. Kami meminta Kepala Desa Sumurlaban, Samsudin, memberikan penjelasan berdasarkan data mengenai APBDes dan realisasi kegiatan selama 2024 sampai 2026, sesuai dokumen yang telah tersedia,” tegas Raeynold.
GOW-BANTEN meminta Pemerintah Desa Sumurlaban menjelaskan struktur pendapatan desa, alokasi anggaran untuk setiap program, serta realisasi kegiatan berdasarkan tahun anggaran masing-masing.
Data yang diminta meliputi Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi, serta sumber pendapatan lainnya sesuai dokumen APBDes.
Selain itu, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat, termasuk lokasi pekerjaan, nilai anggaran, volume kegiatan, pelaksana, dan hasil yang telah dicapai.
GOW-BANTEN menilai, apabila informasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan dapat disampaikan secara jelas, masyarakat akan memiliki dasar untuk memahami prioritas pembangunan sekaligus melakukan pengawasan secara objektif.
Sebaliknya, apabila terdapat kegiatan yang belum selesai, mengalami perubahan, atau belum mencapai target, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan mengenai kendala dan langkah penyelesaiannya.
Namun, hingga terdapat dokumen dan hasil pemeriksaan yang memadai, pertanyaan mengenai transparansi tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti adanya penyimpangan.
Selain APBDes, GOW-BANTEN meminta penjelasan mengenai program ketahanan pangan dan penyertaan modal BUMDes apabila keduanya dianggarkan oleh Pemerintah Desa Sumurlaban.
Penjelasan yang dibutuhkan mencakup besaran anggaran, dasar penganggaran, mekanisme penyaluran, pelaksanaan kegiatan, hasil yang dicapai, serta laporan pertanggungjawaban yang tersedia.
Raeynold menegaskan, setiap program yang menggunakan anggaran publik harus memiliki catatan administrasi yang dapat ditelusuri sesuai ketentuan.
“Kami tidak ingin berspekulasi dan tidak sedang menuduh pihak mana pun. Namun, apabila ada anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan atau pemberdayaan masyarakat, tentu perlu dijelaskan bagaimana realisasinya dan apa manfaat yang telah diterima warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, penjelasan yang dilengkapi dokumen akan membantu meluruskan informasi sekaligus mencegah berkembangnya dugaan yang belum terverifikasi di tengah masyarakat.
GOW-BANTEN meminta Kecamatan Angsana dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang menjalankan fungsi pembinaan serta pengawasan sesuai kewenangannya, khususnya apabila dalam proses penelusuran ditemukan persoalan administrasi, ketidaksesuaian realisasi, atau indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Raeynold, pengawasan tidak seharusnya hanya menunggu munculnya persoalan besar. Pemeriksaan administrasi, evaluasi pelaksanaan program, dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat merupakan bagian penting untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa.
“Pemerintah daerah jangan menunggu persoalan berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Kami meminta agar mekanisme pengawasan dijalankan secara profesional, berdasarkan dokumen, dan sesuai kewenangan. Jika seluruh kegiatan sudah sesuai aturan, hasil penjelasan dan pemeriksaannya dapat menjadi jawaban bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta agar setiap pengaduan masyarakat ditangani secara objektif, tanpa langsung menganggap keluhan sebagai bukti kesalahan maupun mengabaikannya tanpa penelaahan.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi, GOW-BANTEN melalui Raeynold Kurniawan meminta Kepala Desa Sumurlaban, Samsudin, memberikan klarifikasi mengenai transparansi APBDes, realisasi pembangunan, program pemberdayaan, serta laporan pertanggungjawaban anggaran yang tersedia.
GOW-BANTEN berharap jawaban tersebut disertai data atau dokumen yang relevan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi publik dan perlindungan data yang berlaku.
Pemerintah desa juga diharapkan menjelaskan mekanisme yang dapat ditempuh masyarakat untuk mengakses informasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan desa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Desa Samsudin yang dicantumkan dalam pemberitaan ini. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat tersaji secara berimbang.
Raeynold menegaskan, langkah GOW-BANTEN merupakan bagian dari kontrol sosial untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta terverifikasi.
“Kami meminta keterbukaan, bukan sensasi. Kami meminta data, bukan sekadar janji. Pemerintah desa perlu menjelaskan penggunaan anggaran secara bertanggung jawab, sedangkan pemerintah daerah harus memastikan mekanisme pembinaan dan pengawasan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Raeynold.
Kini, penjelasan resmi Pemerintah Desa Sumurlaban serta tindak lanjut instansi terkait menjadi hal penting untuk menjawab pertanyaan mengenai keterbukaan anggaran dan memastikan hak masyarakat atas informasi publik terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Team/red











