PANDEGLANG — Ada apa dengan pembagian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa traktor roda dua di Kabupaten Pandeglang? Belasan unit traktor yang disebut berasal dari aspirasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat tingkat pusat terpantau diangkut pada Senin malam (26/10/2026). Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi distribusi, mekanisme penetapan penerima, hingga pengawasan bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok tani.
Pembagian yang berlangsung pada malam hari tersebut menjadi perhatian setelah Moch Rezha Persadaputra (M. Rezha), Staf Pelaksana/Fungsional Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan (PSP) DPKP Kabupaten Pandeglang, menyampaikan bahwa terdapat 13 unit traktor roda dua yang dibagikan malam itu.
“Yang dibagikan malam ini dari partai PKS dan Demokrat Pusat ada 13 unit traktor roda dua. Tinggal punya Pak Arif Rahman yang belum dibagikan, ada lima unit. Yang paling banyak mendapatkan bantuan tersebut Kecamatan Cikeusik,” ungkap M. Rezha, Senin malam (26/10/2026).
Pernyataan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka dari pihak terkait. Berapa jumlah keseluruhan bantuan yang dialokasikan? Siapa saja kelompok tani penerimanya? Apa dasar penetapan penerima? Dan mengapa distribusi dilakukan pada malam hari?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan, melainkan persoalan transparansi yang patut dijelaskan agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Berdasarkan pantauan awak media di kawasan Balai Benih Induk (BBI) Caringin, Kecamatan Labuan, belasan unit traktor roda dua terlihat dinaikkan ke kendaraan pengangkut.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa traktor tersebut akan dibawa untuk kelompok tani di wilayah Kecamatan Panimbang. Namun, kepastian mengenai nama kelompok tani, jumlah unit yang diterima setiap kelompok, serta kelengkapan dokumen serah terima masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
Kondisi ini menuntut penjelasan yang jelas. Sebab, bantuan alsintan bukan sekadar barang yang dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain. Di balik setiap unit terdapat kepentingan petani, pemerataan bantuan, dan tanggung jawab untuk memastikan alat tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pembagian pada malam hari memang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, jika distribusi dilakukan tanpa informasi yang memadai kepada publik, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai alasan, prosedur, dan keterbukaan proses penyalurannya.
Jangan sampai bantuan yang semestinya memperkuat sektor pertanian justru menyisakan tanda tanya karena data penerimanya tidak dijelaskan secara terbuka.
Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) angkat bicara. Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, mendesak DPKP Kabupaten Pandeglang serta pihak pengusul dari PKS dan Partai Demokrat untuk membuka informasi penyaluran bantuan tersebut secara transparan.
Raeynold menegaskan, bantuan untuk petani harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari sumber program, jumlah unit, proses verifikasi penerima, hingga penyerahan kepada kelompok tani.
“Jangan hanya bicara bantuan sudah dibagikan. Publik berhak mengetahui siapa penerimanya, berapa jumlah yang diterima masing-masing kelompok tani, apa dasar penetapannya, dan bagaimana mekanisme penyalurannya. Kalau seluruh proses sudah sesuai ketentuan, mengapa informasi tersebut tidak dijelaskan secara terang kepada masyarakat?” tegas Raeynold.
Ia juga mempertanyakan alasan distribusi dilakukan pada malam hari dan meminta agar persoalan tersebut dijawab secara objektif oleh pihak yang berwenang.
“Kami tidak serta-merta menyimpulkan ada pelanggaran hanya karena pembagian dilakukan malam hari. Namun, waktu penyaluran, daftar penerima, dokumen serah terima, serta dasar penentuan kelompok tani harus jelas. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak ketika menyangkut bantuan yang ditujukan untuk kepentingan petani,” ujarnya.
Menurut Raeynold, pengawasan terhadap bantuan pertanian tidak boleh berhenti setelah traktor diserahkan. Pemerintah daerah dan pihak terkait juga perlu memastikan bahwa alat tersebut benar-benar sampai kepada kelompok tani yang berhak dan tidak menyimpang dari peruntukannya.
GOW-BANTEN mendesak DPKP Kabupaten Pandeglang memberikan jawaban atas sejumlah persoalan mendasar:
1. Total bantuan: Berapa jumlah keseluruhan traktor roda dua dari aspirasi PKS dan Partai Demokrat yang dialokasikan untuk Kabupaten Pandeglang?
2. Daftar penerima: Kelompok tani mana saja yang menerima bantuan, dan berapa unit yang dialokasikan untuk setiap kelompok?
3. Dasar penetapan: Bagaimana proses verifikasi dan penentuan kelompok tani penerima dilakukan?
4. Penyaluran malam hari: Apa alasan distribusi dilakukan pada Senin malam, dan bagaimana pencatatan serta dokumentasi penyerahannya?
5. Dokumen pertanggungjawaban: Apakah tersedia daftar penerima, berita acara serah terima, serta dokumen administrasi pendukung yang dapat diperiksa sesuai kewenangan?
6. Pengawasan pemanfaatan: Bagaimana pemerintah memastikan traktor benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan pertanian kelompok penerima?
GOW-BANTEN juga meminta agar informasi mengenai alokasi bantuan untuk Kecamatan Cikeusik dan Kecamatan Panimbang dijelaskan secara terperinci sehingga masyarakat dapat memahami pemerataan penyalurannya berdasarkan kriteria yang berlaku.
Bantuan yang disebut berasal dari aspirasi partai politik perlu dijelaskan pula hubungan program tersebut dengan mekanisme resmi pengadaan dan penyaluran alsintan. Identitas pengusul tidak menggantikan kewajiban untuk memastikan proses administrasi, penetapan penerima, dan pertanggungjawaban bantuan berjalan sesuai ketentuan.
GOW-BANTEN menilai, keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk mencegah dugaan pilih kasih, menghindari kesalahpahaman, dan menjaga kepercayaan petani terhadap program bantuan pemerintah.
“Petani membutuhkan alat untuk meningkatkan produktivitas, bukan polemik yang tidak kunjung dijawab. Karena itu, kami mendesak DPKP dan pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka. Jika penyalurannya sudah benar, tunjukkan data dan dokumennya sesuai ketentuan. Jika ada kekeliruan, harus ada evaluasi dan perbaikan,” tegas Raeynold.
Hingga berita ini disusun, alasan pembagian pada malam hari, daftar lengkap kelompok tani penerima, dan rincian administrasi penyaluran belum terkonfirmasi secara menyeluruh kepada redaksi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPKP Kabupaten Pandeglang, pihak pengusul dari PKS dan Partai Demokrat, serta kelompok tani penerima untuk menyampaikan penjelasan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Kini, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya mengapa 13 unit traktor dibagikan pada malam hari. Yang lebih penting adalah apakah seluruh bantuan telah disalurkan berdasarkan prosedur yang berlaku, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
GOW-BANTEN menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penelusuran informasi dan permintaan klarifikasi kepada pihak terkait, dengan tetap mengedepankan fakta, verifikasi, serta hak jawab.
Transparansi adalah kunci. Bantuan untuk petani harus terang prosesnya, jelas penerimanya, dan nyata manfaatnya.
Penulis : Team/red











