Operasional Dapur SPPG Caringin Labuan Mandiri kini tengah menjadi sorotan tajam.Terdapat dugaan kuat bahwa manajemen tidak mengindahkan standar operasional prosedur (SOP) serta mengabaikan hak-hak masyarakat lokal di sekitar wilayah operasional.
Berikut adalah poin-poin utama terkait dugaan pelanggaran tersebut:
1. Pengabaian Kuota Tenaga Kerja Lokal
Manajemen Dapur SPPG Caringin Labuan Mandiri diduga kuat tidak menyerap pekerja maupun relawan dari masyarakat setempat. Berdasarkan SOP BGN (Badan Gizi Nasional), sebuah unit operasional diwajibkan untuk menyerap sekurang-kurangnya 70% tenaga kerja atau relawan lokal. Praktik yang terjadi di lapangan justru menunjukkan adanya pengabaian terhadap aturan pemberdayaan masyarakat ini.
2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak dan Penggantian Personel
Muncul dugaan bahwa manajemen telah mengeluarkan tenaga kerja dan relawan lokal secara serentak. Posisi-posisi tersebut kabarnya langsung digantikan oleh tenaga kerja yang berasal dari luar wilayah atau luar Desa Caringin. Tindakan ini dinilai mencederai keadilan ekonomi bagi warga asli yang berada di lokasi terdampak operasional dapur.
3. Keterlambatan Penyediaan Sarana IPAL
Selain masalah ketenagakerjaan, aspek lingkungan juga menjadi perhatian serius. Dapur SPPG Caringin Labuan Mandiri diduga baru mulai membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) baru-baru ini agar terlihat sesuai dengan SOP BGN. Padahal, operasional dapur tersebut diketahui sudah berjalan cukup lama tanpa fasilitas pengolahan limbah yang memadai, yang mana berpotensi merusak lingkungan sekitar selama masa operasional sebelumnya.
Catatan Tambahan:
Pihak terkait dan pemangku kebijakan diharapkan segera melakukan investigasi dan evaluasi terhadap izin operasional serta kepatuhan Dapur SPPG Caringin Labuan Mandiri terhadap regulasi yang berlaku. Transparansi dalam perekrutan dan pengelolaan limbah adalah harga mati demi kesejahteraan masyarakat Desa Caringin.
Toni YS









