Pandeglang, — Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) bersama 36 media nasional dan lokal menyatakan sikap tegas atas dugaan penyimpangan anggaran negara yang bersumber dari APBN dan APBD dalam program ketahanan pangan serta Dana Desa di Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik.
Ketua GWI DPC Pandeglang, M Sutisna, menilai terdapat indikasi kuat praktik korupsi terstruktur yang diduga melibatkan modus “SK kembar” atau rangkap jabatan, serta proyek-proyek fiktif yang merugikan keuangan negara.
“Uang negara tidak boleh bocor ke para mafia SK kembar. Dana Desa Nanggala tahun 2023 sebesar Rp1,1 miliar adalah hak rakyat. Kami menemukan dugaan ratusan juta rupiah menguap melalui modus ikan gaib, jalan tani gaib, hingga profil desa gaib. Ini bukan kelalaian, ini diduga modus,” tegasnya.
Temuan Lapangan GWI
Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun GWI, sejumlah poin menjadi sorotan serius, antara lain:
- Dana Desa 2023 sebesar Rp1.101.610.000 yang bersumber dari APBN.
- Bantuan perikanan Rp20 juta, namun warga mengaku belum merasakan manfaat atau hasilnya.
- Proyek Jalan Tani Rp199.924.000 dan Profil Desa Rp93.812.000, yang disebut warga tidak terlihat realisasi fisiknya secara jelas.
- Publikasi telah dilakukan oleh 36 media nasional dan lokal.
- Indikasi penyimpangan juga disebut terdeteksi melalui aplikasi pemantauan.
Selain itu, GWI juga menyampaikan bahwa kepala desa setempat saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit di wilayah Banten. Atas dasar kemanusiaan, GWI menyatakan menghormati kondisi tersebut, namun menegaskan proses hukum tetap harus berjalan.
Desakan ke Aparat Penegak Hukum
Dalam pernyataannya, GWI mendesak sejumlah lembaga negara untuk segera bertindak:
- Inspektorat Kabupaten Pandeglang diminta melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek fisik di Desa Nanggala.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) didorong melakukan audit investigatif Dana Desa periode 2022–2025.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) diminta turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi, termasuk praktik SK kembar dan rangkap jabatan di berbagai daerah.
“Negara tidak boleh diam. Jika 36 media belum cukup, kami siap memperluas hingga 100 media. Uang rakyat wajib kembali dan dugaan korupsi harus diusut,” tambah Sutisna.
Komitmen Pengawalan Kasus
GWI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Mereka menilai, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam mendorong pemerintahan yang bersih serta pembangunan daerah yang berkeadilan.
Kasus ini menambah sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa, yang seharusnya menjadi instrumen utama peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor ketahanan pangan. (Redaksi)










