MEDAN, gabungnyawartawanindonesia.co.id. – Di bawah pengawalan ketat aparat security pengadilan negeri (PN), pada Selasa sore (23/9/25) di Ruang Cakra 7 PN Medan, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet membacakan amar putusan terhadap terdakwa yakni dr.Paulus yang terjerat kasus pengrusakan pagar seng.
Kini terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman dan serta pengrusakan pagar seng Korban Ibu Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Bacaan Lainnya
- Tenaga Medis Diperkuat, 600 Dokter dan Perawat Dirolling ke Wilayah Bencana.
- Dokter Keliling Partai Gerindra, Bergerak Bantu Warga Terdampak Gempa di Sumatera dan Aceh.
- Dokter Keliling Partai Gerindra Bergerak Bantu Warga Terdampak Gempa di Sumatera dan Aceh Sumatera Barat — Gerak cepat Presiden Prabowo Subianto dalam menangani bencana terus terungkap saat gempa melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Tidak hanya mengerahkan kekuatan nasional melalui TNI, BNPB, Basarnas, dan jajaran kementerian, Presiden Prabowo juga menginstruksikan seluruh elemen Partai Gerindra untuk ikut bergotong royong membantu warga terdampak melalui Sekretaris Jendral DPP Partai Gerindra Sugiono. Selain pengiriman bantuan logistik, evakuasi warga, dan pendistribusian sembako, Partai Gerindra turut mengerahkan Dokter Keliling Partai Gerindra yang berkeliling dari posko ke posko, hingga mendatangi rumah-rumah warga melakukan pemeriksaan kesehatan dan penanganan kepada warga yang membutuhkan Di Sumatera Barat, tim medis Partai Gerindra menyalurkan bantuan dan layanan medis di beberapa wilayah yang terkena dampak paling serius, antara lain, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Kecamatan Nanggalo, Kelurahan Tabing Banda Gadang Di wilayah ini, petugas medis Partai Gerindra memberikan pemeriksaan kesehatan dasar, pengecekan luka-luka ringan akibat reruntuhan, pemberian obat-obatan, hingga bantuan psikososial untuk warga yang mengalami trauma pascagempa. Sementara itu, di Sumatera Utara, tim Dokter Keliling Prabowo juga turun langsung menyapa warga di daerah-daerah terdampak yang sulit dijangkau. Beberapa titik yang dikunjungi meliputi, Desa Sibalanga, Kecamatan Adiankoting, Tapanuli Utara dan Pagaran Pisang, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara Di lokasi ini, tim medis Gerindra memberikan layanan kesehatan dari rumah ke rumah (door to door) dan memeriksa kondisi warga yang tidak bisa datang ke posko pengungsian karena kendala fisik, usia, atau kondisi medis tertentu. Tim juga menyalurkan obat-obatan, vitamin, susu anak, serta kebutuhan medis dasar lainnya. Program Dokter Keliling menjadi bagian dari instruksi Presiden Prabowo yang meminta seluruh kekuatan negara dan partainya bergerak cepat, tepat, dan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat. Partai Gerindra menegaskan bahwa kehadiran tenaga kesehatan di tengah-tengah warga bukan hanya sebuah bentuk bantuan, tetapi juga simbol hadirnya negara ketika rakyat membutuhkan pertolongan segera. Partai Gerindra memastikan bahwa layanan dokter keliling akan terus dilanjutkan selama masa tanggap darurat berlangsung. Tim di lapangan juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Puskesmas, dan aparat setempat untuk memastikan kebutuhan medis warga terpantau secara berkelanjutan. Selain layanan medis, Partai Gerindra terus menyalurkan logistik, seperti makanan siap saji, air mineral, selimut, pakaian, dan kebutuhan bayi untuk membantu warga bertahan di tengah kondisi sulit melalui struktur Partai disemua tingkatan. Dengan bergulirnya berbagai inisiatif kemanusiaan ini, Partai Gerindra berharap pemulihan warga di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh dapat berjalan lebih cepat dan masyarakat dapat kembali ke kehidupan normal tanpa hambatan kesehatan. Sebelumnya Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono mengatakan bahwa pentingnya aksi kemanusiaan yang terkoordinasi dan menyeluruh untuk membantu para korban bencana di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh. “Dengan ini saya menyerukan kepada seluruh kader, simpatisan, pengurus partai, pengurus sayap partai Gerindra, untuk melakukan aksi-aksi kemanusiaan dalam rangka membantu, meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak oleh bencana tersebut,” kata Sugiono.

Hanya saja, tidak diketahui secara persis apa saja hal yang meringankan terhadap terdakwa, sehingga diketahui dari pihak dr. Paulus mengundang beberapa Wartawan dan LSM di saat sidang berlangsung.
Sedangkan menurut Jaksa Penuntut Umum Friska Sianipar, tindakan dr.Paulus memenuhi unsur tindak pidana perusakan barang milik orang lain sebagaimana dalam KUHPidana Pasal 406 Junto Pasal 55, dimana Kasus ini bermula pada 12 September 2023 yang lalu, saat Paulus bersama beberapa orang lain, yakni Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (dalam berkas terpisah) melakukan perusakan terhadap pagar seng setinggi 8 meter milik Go Mei Siang.
Kemudian, setelah sekian lama bersidang Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet yang didampingi oleh Panitera Simon Sembiring, memberikan vonis dan menjatuhkan hukuman selama 2 Tahun, dan telah menyatakan dr.Paulus terbukti bersalah dan wajib menjalaninya, serta memberikan kesempatan agar JPU dan PH Terdakwa berpikir-pikir untuk melakukan banding.
Terpisah, Pihak Kuasa Hukum Korban Go Mei Siang Bapak Marimon Nainggolan SH MH, menghargai putusan pengadilan negeri medan tersebut, bahwa bersamaan dengan itu juga atas tanah yang berdiri pagar seng yang dilakukan dan diperintahkan terdakwa untuk dilakukan pengrusakan yang dinyatakan terdakwa bersama istrinya adalah miliknya berdasarkan sertipikat 557 sei rengas permata yang terdaftar atas nama dokter T. Nancy Saragih yang merupakan istri dari terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung telah dibatalkan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara dengan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024.
Dan juga bersamaan dengan putusan tingkat bading pada PT.TUN No. 110/B/2025/PT.TUN.MDN yang juga telah menguatkan pembatalan sertipikat No. 557 sei rengas permata atas nama dr. T. Nancy Saragih yang dilakukan oleh Kanwil BPN Sumatera Utara tersebut, sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti, berhati-hati dan jangan tergiur apabila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah yang terletak di Jl. Amplas kelurahan sei rengas permata dengan alas hak Sertipikat no 557 atas nama dr. T. Nancy Saragih
“Apabila ada yang menawarkan untuk jual beli ataupun sebagai jaminan pinjaman dikarenakan sertipikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK Pembatalan Nomor : 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tanggal 27 September 2024”, ungkap Marimon Kepada awak media yang bertugas. (Red/Tim).