Jadi di duga bawah universitas WIN tersebut menyebut lahan tanpa ijin pemilik nya, sediakan lahan tersebut sudah mempunyai tanam tumbuh seperti kelapa sawit yang diperkirakan kelapa sawit tersebut sudah berumur kurang lebih 18 tahun.
Waktu itu Ketua umum Organisasi Kemasyarakatan (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional M Diami angkat bicara selaku penerima Kuasa khusus oleh pemilik lahan yang bernama ibuk Patima Parto
Ketua Ormas OMBB dan rekan media online Turun langsung ke lokasi untuk melihat kebenaran, bawah benar adanya Bangunan dari UIN Universitas Islam Negeri Kota Bengkulu dan benar sekali di lahan tersebut sudah ada tanam tumbuh kelapa Sawit. Dari penjelasan ibuk Patima Parto, bawah yang menanam kelapa sawit tersebut adalah punya ibu Patima Paro itu sendiri ” ungkap buk Patima
Ketua umum OMBB M Diamin tersebut, yang lebih ironisnya lagi, bahwa pihak dari universitas Wen/Stain melarang ibu Patima Parto untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut, saat dirinya mau Panen di lahan milik nya, jadi sudah jelas-jelas bawa UIN Universitas Islam Negeri, Kota Bengkulu tersebut keluar dari hukum dan Undang-Undang yang berlaku, tegas M Diami Selaku Penerima kuasa dari ibu Patima Parto tersebut.
Saat rombongan dari Ormas OMBB dan media online yang di beri kuasa oleh ibu Patima Parto dan rombongan mendatangi pihak Stain atau WIN, meminta keterangan dan penjelasan, mendapatkan keterangan melalui Kabag Umum UIN Fas Bengkulu, terkait polemik sengketa lahan yang berada di area UIN Fas Bengkulu, yang katanya luas lahan UIN diduga 73 hektar, ujar kabag humas UIN.
(Red)
