Diduga Langgar UU Lingkungan, Dapur MBG Caringin Labuan Disorot GAIB

banner 468x60

Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Pandeglang, 4 Mei 2026 — Operasional Dapur MBG SPPG Caringin Labuan Mandiri menuai sorotan tajam dari Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Kabupaten Pandeglang. Organisasi tersebut menduga adanya pelanggaran serius terhadap standar operasional serta regulasi lingkungan hidup.

Toni, anggota GAIB Kabupaten Pandeglang, kepada awak media menyampaikan bahwa pengelolaan dapur MBG SPPG Caringin Labuan Mandiri diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.

Abaikan SOP, Tenaga Kerja Lokal Diabaikan

Menurut Toni, salah satu poin krusial adalah minimnya penyerapan tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Padahal, berdasarkan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), setiap unit operasional diwajibkan merekrut minimal 70 persen tenaga relawan dari warga setempat.

“Praktik di lapangan justru menunjukkan tidak adanya kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat lokal,” tegasnya.

PHK Sepihak, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Selain itu, GAIB juga menyoroti adanya dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap tenaga kerja lokal. Mereka diduga digantikan oleh pekerja dari luar wilayah Caringin-Labuan.

Langkah tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak dan perlindungan pekerja.

Dugaan Pencemaran Lingkungan

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. GAIB menilai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di dapur tersebut tidak memenuhi standar.

Akibatnya, muncul dugaan pencemaran lingkungan berupa limbah yang menimbulkan bau menyengat dan berpotensi merusak ekosistem sekitar.

“IPAL baru dibuat belakangan, sementara dapur sudah lama beroperasi. Ini jelas pelanggaran serius,” ujar Toni.

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

GAIB merinci sejumlah aturan yang diduga dilanggar, di antaranya:

  • Pasal 36 UU 32/2009: kewajiban memiliki izin lingkungan sebelum operasional
  • Pasal 69 ayat (1): larangan mencemari lingkungan
  • Pasal 98: ancaman pidana 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021: kewajiban pengolahan limbah sesuai baku mutu

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Desakan GAIB

GAIB mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu 1×24 jam.

Mereka juga meminta agar:

  • Izin operasional dicabut jika terbukti melanggar
  • Dilakukan audit oleh BGN pusat terkait penyerapan tenaga kerja lokal

“DLH harus bergerak cepat. Jika terbukti mencemari lingkungan, izin harus dicabut tanpa kompromi,” tutup Toni.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *