Ketumenggungan Sintang Sikapi Dugaan Pelecehan Lembaga Adat oleh Humas PT HPI

banner 468x60

Sintang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar, – Sejumlah tokoh adat dan perwakilan Ketumenggungan Kabupaten Sintang menggelar pertemuan guna menyikapi dugaan pelecehan terhadap lembaga adat Ketumenggungan Kabupaten Sintang yang diduga dilakukan oleh saudara Idit, SH, selaku Humas PT HPI.Senen 04/05/2026.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana serius dan penuh kehati-hatian. Sejumlah tokoh adat tampak hadir membahas langkah lanjutan atas sikap saudara Idit, SH yang dinilai telah merendahkan marwah lembaga adat Ketumenggungan Kabupaten Sintang.

Dalam pembahasan tersebut, Ketumenggungan Kabupaten Sintang menegaskan bahwa lembaga adat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi terkait pengakuan terhadap Iban Sebaruk yang menetapkan saudara Jimbai sebagai pihak yang sah. Namun, keputusan adat tersebut diduga tidak dihormati oleh pihak Humas PT HPI.

Sikap yang ditunjukkan saudara idit, SH dinilai bukan hanya bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan adat, tetapi juga dianggap sebagai tindakan yang melecehkan kewibawaan lembaga adat Ketumenggungan Kabupaten Sintang.

“Keputusan yang telah dikeluarkan Ketumenggungan merupakan keputusan sah dan resmi. Jika ada pihak yang tidak menghormati, apalagi meremehkan, maka itu bentuk pelecehan terhadap lembaga adat,” ujar salah satu tokoh adat dalam pertemuan tersebut.

Ketumenggungan Kabupaten Sintang menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kehormatan, legitimasi, dan marwah lembaga adat yang selama ini menjadi bagian penting dalam tatanan sosial masyarakat adat di Kabupaten Sintang.

Atas dasar itu, Ketumenggungan Kabupaten Sintang bersepakat untuk menempuh langkah resmi dengan membuat laporan terhadap saudara Idit, SH atas dugaan pelecehan terhadap lembaga adat.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegasan bahwa setiap keputusan adat yang telah dikeluarkan secara sah wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah adat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT HPI maupun saudara Idit, SH belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Pewarta : Rinto Andreas

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *