Audiensi Jilid II Digelar, Dugaan Pelanggaran Perizinan Dapur MBG di Cikeusik Disorot Publik, GOWIL Desak Pemda dan DPRD Bertindak Tegas

banner 468x60

Pandeglang, Banten — gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Dugaan pelanggaran perizinan operasional Dapur MBG milik Yayasan Gerakan Banten Raya yang berlokasi di Desa Cikiruh Wetan (Ciwet), Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, kembali menuai sorotan publik. Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) Kabupaten Pandeglang memastikan akan menggelar audiensi jilid II serta konferensi pers dalam waktu dekat.

 

GOWIL yang terdiri dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Pandeglang, berencana melayangkan surat resmi kepada Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Pandeglang serta DPRD Kabupaten Pandeglang, guna meminta klarifikasi dan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran tersebut.

 

Hasil investigasi tim GWI yang disampaikan oleh M. Sutisna mengungkap adanya indikasi kuat bahwa dapur MBG telah beroperasi meski belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar perizinan.

 

Ketua LIN DPC Pandeglang, A. Umaedi, menegaskan bahwa berdasarkan dokumen dan pengakuan tertulis dari pihak mitra dapur, operasional dapur MBG diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

 

“Dapur MBG ini sudah berjalan, namun baru sebatas menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak ketiga. Ironisnya, izin PBG belum dimiliki, dan hal ini diakui secara tertulis oleh pihak mitra dapur itu sendiri,” ujar Umaedi.

 

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa setiap bangunan yang digunakan wajib memiliki PBG sebelum dimanfaatkan.

 

Selain itu, operasional dapur yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan program strategis masyarakat juga dinilai harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengharuskan penyelenggara layanan memenuhi standar hukum, keselamatan, dan administrasi.

 

Senada dengan itu, Ketua GWI Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa langkah GOWIL murni sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi.

 

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun jika kegiatan sudah berjalan sementara izin dasar seperti PBG belum dimiliki, tentu ini menjadi persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

 

Raeynold juga menilai pentingnya peran pemerintah daerah dan DPRD agar tidak terkesan melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

 

Melalui audiensi dan konferensi pers tersebut, GOWIL berharap Pemkab Pandeglang dan DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan yang berada di wilayahnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Yayasan Gerakan Banten Raya maupun pihak pengelola Dapur MBG belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut.

*Redaksi/Eni*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *