Pandeglang, 17 Februari 2026 — Maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis golongan G, seperti Tramadol dan Excimer, yang merusak generasi muda di wilayah Kecamatan Cikesik, mulai menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat penegak hukum. Kasus ini terutama terfokus di Desa Sukamulya, dimana temuan-temuan mengindikasikan keberadaan jaringan pengedar obat-obatan yang sangat meresahkan.
Hasil penelusuran mendalam yang dilakukan oleh berbagai sumber terpercaya mengungkapkan keberadaan salah satu individu berinisial (L), yang diduga sebagai salah satu pelaku utama dalam peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut. Fenomena ini tidak hanya mengancam kesehatan dan keselamatan generasi muda, tetapi juga mencoreng ketertiban umum yang harusnya dijaga oleh aparat penegak hukum.
Kita semua sepakat bahwa tindakan tegas harus diambil agar peredaran barang haram ini segera dihentikan dan efek buruknya dapat diminimalisir. Melalui keniscayaan penegakan hukum yang tegas dan berintegritas, diharapkan keberlangsungan masa depan bangsa dapat terlindungi dari ancaman narkoba yang semakin meresahkan.
Dalam konteks ini, masyarakat sangat mengharapkan peran aktif dan tanggap dari aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam dan penindakan tegas terhadap pengedar obat-obatan terlarang tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia. Penegakan hukum yang keras dan adil adalah langkah utama dalam memberantas praktik kejahatan yang merusak generasi muda, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah ini.
Kita tidak boleh tinggal diam. Tindakan cepat dan tegas dari aparat penegak hukum adalah keharusan demi mengembalikan ketenangan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di tanah air kita. Mari bersama-sama mendukung upaya ini, demi masa depan yang lebih cerah, bebas dari ancaman narkoba dan kejahatan lainnya.
Red
